
SEBANYAK 111 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat remisi atau pengurangan hukuman khusus pada Hari Raya Natal 2024.
Surat Keputusan tentang pemberian remisi ini, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum DIY, Muhammad Ali Syeh Banna di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
“Selamat berkumpul dengan keluarga, momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ujar Muhammad Ali di Lapas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan).
Para penerima ini, jelasnya, 29 orang di antaranya adalah narapidana yang terlibat dalam tindak pidana khusus, seperti kasus narkotiba 23 orang, korupsi 5 orang, dan 1 orang kasus perdagangan orang (TPPO).
Muhammad Ali mengemukakan pemberian remisi merupakan bagian dari pembinaan WBP yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan rumah tahanan (rutan).
Enam bulan
Remisi itu katanya diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Para penerima remisi, WBP, WBP, kata Muhammad Ali, diharapkan lebih rajin dalam mengikuti pembinaan, serta mampu memperbaiki diri sehingga tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
“Kami tetap berpesan kepada WBP, dan selalu mengingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi,” kata Ali.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Yogyakarta Sambiyo menuturkan bahwa remisi tersebut diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan. (AGT/N-01)