DIRDIK Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan bahwa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur resmi jadi tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Hal itu diungkapkan Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).
Menurut Abdul Qohar, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik menemukan bukti adanya tindakan suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja siang tadi. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” ujarnya
Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (*/N-01)