
MANTAN Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, dijatuhi hukuman penjara 27 tahun 3 bulan setelah mayoritas hakim Mahkamah Agung memutuskan ia bersalah dalam kasus percobaan kudeta militer pasca kekalahan pemilu 2022.
Pada sidang Kamis (11/9), empat dari lima hakim menyatakan Bolsonaro bersalah karena berupaya mempertahankan kekuasaan secara ilegal setelah kalah dari Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Hakim Carmen Lucia menyebut terdapat bukti kuat bahwa Bolsonaro bertindak “dengan tujuan merusak demokrasi dan institusi negara.”
Meski demikian, satu hakim, Luiz Fux, memutuskan berbeda dengan koleganya. Ia memilih membebaskan Bolsonaro dari semua dakwaan, sebuah langkah yang berpotensi membuka peluang gugatan hukum berikutnya.
Bolsonaro yang kini berusia 70 tahun dan berada dalam tahanan rumah, sebelumnya terancam hukuman hingga 40 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, termasuk memimpin “organisasi kriminal” yang berupaya menggulingkan pemerintahan Lula.
Jair Bolsonaro gagal percobaan kudeta militer
Selain Bolsonaro, Mahkamah Agung juga memvonis tujuh orang dekatnya, termasuk mantan Menteri Pertahanan sekaligus calon wakil presiden 2022 Walter Braga Netto, mantan Menteri Pertahanan Paulo Sergio Nogueira, ajudan Mauro Cid, penasihat militer Augusto Heleno Ribeiro, mantan Menteri Kehakiman Anderson Torres, mantan kepala angkatan laut Almir Garnier Santos, serta mantan perwira polisi Alexandre Ramagem.
Vonis ini semakin memperkuat larangan politik bagi Bolsonaro, yang sebelumnya sudah diputuskan tidak boleh ikut pemilu hingga 2030 karena menyebarkan klaim palsu soal sistem pemilu elektronik Brasil. Meski begitu, ia tetap menyatakan niatnya maju dalam pilpres 2026.
Keputusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari Amerika Serikat. Presiden Donald Trump menyebut persidangan Bolsonaro sebagai “perburuan penyihir” dan langsung memberlakukan tarif 50 persen terhadap Brasil, menjatuhkan sanksi pada hakim Alexandre de Moraes yang memimpin sidang, serta mencabut visa sebagian besar anggota Mahkamah Agung Brasil.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, juga menegaskan Washington akan merespons langkah hukum tersebut.
“Persekusi politik oleh Alexandre de Moraes terus berlanjut. Ia dan hakim-hakim lain Mahkamah Agung Brasil telah menjatuhkan putusan tidak adil dengan memenjarakan mantan Presiden Jair Bolsonaro,” kata Rubio dalam pernyataan resminya. (*/S-01)







