Pemegang Saham Tesla Setuju Cairkan Gaji Elon Musk Rp786 Triliun

  • Global
  • June 14, 2024
  • 0 Comments

PARA pemegang saham Tesla akhirnya menyetujui pencairan dana paket gaji Elon Musk sebesar US$48 miliar atau sekitar Rp786 Triliun.

Sebelumya, Hakim Delaware, Kathaleen McCormick, menolak paket kompensasi senilai US$56 miliar (sekitar Rp916 Triliun) yang diajukan Musk awal tahun ini, dengan alasan bahwa dewan direksi Tesla tidak cukup independen terhadap Musk.

Terlepas dari kekhawatiran hakim, para pemegang saham di perusahaan telah menyetujui kembali bayaran tersebut, sehingga memberikan pengaruh bagi pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Dengan harga saham Tesla saat ini, Musk akan menerima sekitar US$48 miliar (kisaran Rp786 triliun).

Dalam minggu-minggu menjelang pemungutan suara, dewan Tesla mengatakan bahwa menyetujui paket gaji diperlukan untuk menjaga Musk tetap termotivasi dan mencegahnya beralih ke berbagai perusahaan lain yang dimilikinya.

BACA JUGA  Pertarungan Electric Vehicle: Tesla Masih Jadi Mobil Paling Inovatif, Ditempel Ketat Produsen China

Paket kompensasi yang asli ditentang pada tahun 2018 oleh pemegang saham Tesla, Richard Tornetta. Pengacara untuk Tesla diperkirakan akan bertemu dengan Tornetta dan Hakim McCormick pada awal Juli.

Wall Street Journal mengatakan bahwa pemungutan suara baru-baru ini dapat mendorong hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat bahwa kekhawatiran dari putusannya telah disampaikan kepada para pemegang saham.

Paket kompensasi ini awalnya disetujui pada 2018, yang terdiri atas 12 tahap opsi saham yang terkait dengan 12 target pertumbuhan Tesla, yang masing-masing telah tercapai.

Baik Elon Musk maupun Tesla tidak memberikan rincian tentang berapa banyak suara yang diberikan oleh investor atau berapa persen dari mereka yang menyetujui rencana pembayaran tersebut.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha

Pengacara hukum bisnis dan mitra firma hukum Grant Sheldon, Natela Shenon mengatakan bahwa seluruh dasar pemikiran dari keputusan hakim adalah bahwa mereka merasa dewan Tesla berada di bawah kendali Elon Musk dan tidak mewakili kepentingan terbaik para pemegang saham. (S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ucapan dan Harapan Pemimpin Dunia pada Trump

SEJUMLAH pemimpin dunia mengucapkan selamat kepada Donald Trump yang sudah dipastikan memenangi pemilihan presiden Amerika Serikat. Trump terpilih kembali menjadi orang nomor satu di AS setelah mengalahkan capres dari partai…

Donald Trump Memenangi Pemilihan Presiden Amerika Serikat

DONALD Trump mengklaim kemenangan dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat melawan Kamala Harris, Wakil Presiden AS dari Partai Demokrat. Mesin politik Partai Republik begitu dominan dan mampu membalikkan keadaan dengan memenangkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU