
PENDAFTARAN Program Subsidi Tepat untuk pembelian BBM bersubsidi Pertalite khusus untuk mobil sampai saat ni masih dibuka untuk umum.
Untuk tahap 1 di Jawa, Madura dan Bali dan sebagian wilayah Keplauan Riau (Kepri), NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
“Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).
Heppy mengatakan cara pendaftarannya cukup mudah dan dapat dilakukan melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk mendapatkan QR Code.
Untuk mendaftarkan, masyarakat diminta mempersiapkan sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang). Kemudian foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Foto diri maupun foto dokumen dan foto lainnya yang diminta nantinya akan diunggah di website.
Heppy menambahkan selain wilayah tahap 1, pendataan ini akan diperluas ke wilayah lainnya di seluruh Indonesia.
“Diharapkan akhir Agustus pengguna kendaraan tahap 1 ini sudah melakukan pendaftaran,” ungkap Heppy.
Pencocokan Data dan Kendaraan
Pendaftaran tahap ini difokuskan untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
QR Code ini bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sewaktu melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi. Sehingga penerima subsidi tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.
“Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau mobil,” tutur Heppy.
Program Subsidi Tepat bertujuan untuk mendata kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Seperti halnya penerapan QR code untuk transaksi Solar Subsidi yang sudah berjalan. Langkah yang saat ini diambil sebagai bentuk upaya perusahaan untuk melakukan pencatatan transaksi Pertalite secara lebih baik dan transparan.
Sebab adanya anggaran kompensasi yang diberikan Pemerintah untuk produk BBM jenis Pertalite.
“Melalui pendataan, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan, sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak,” tambah Heppy.
Menurut Heppy, langkah ini sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite (RON 90) ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. (AGT/Htm/S-01)









