Perkuat Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Denda Sejumlah Perusahaan

UNTUK memperkuat integritas dan beri efek jera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10).

Penyerahan dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien, serta dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.

Penegakan hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal. (Dok.Ist)

OJK menegaskan, penyerahan surat sanksi tersebut sekaligus mencerminkan koordinasi antara OJK dan Polri dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

BACA JUGA  Kondisi Keuangan Di Jawa Tengah Stabil

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun karena pelanggaran terkait manipulasi pasar.

Pada kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara dalam kasus IPO CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar.

Kedua sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

Sanksi administratif untuk pelaku pasar

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku pasar dalam kasus DSSA dan CUAN. Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif, sedangkan delapan tenaga penjualan atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan nasabah dikenai peringatan tertulis.

BACA JUGA  GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan

Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi dalam kasus DSSA meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Adapun dalam kasus CUAN, denda administratif dijatuhkan kepada PT HPS dan PT BDS, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada seorang direktur PT HPS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Tindakan penyesatan

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan.

BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

Akibatnya, penjatahan saham dalam jumlah besar terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar modal melalui penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien serta memperkuat perlindungan investor.

Jaga kredibilitas dan daya saing

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran ketentuan pasar modal.

Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem investasi nasional. (Htm/M-01)

Related Posts

Kapolri Sebut 11 Korporasi dan 3 PMA Jadi Tersangka Karhutla

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa polisi telah menetapkan 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan…

Tingkatkan Layanan, KAI Logistik Hadirkan Fitur Live Chat di Website

KEMUDAHAN mengakses informasi menjadi salah satu fokus pengembangan layanan digital di sektor logistik. Fitur live chat kini dihadirkan pada situs resmi KAI Logistik (Kalog) untuk memudahkan pelanggan memperoleh informasi secara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perkuat Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Denda Sejumlah Perusahaan

  • October 22, 2026
Perkuat Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Denda Sejumlah Perusahaan

Ahmad Luthfi: Santri Harus Jadi Garda Terdepan Lawan Kemiskinan

  • October 22, 2026
Ahmad Luthfi: Santri Harus Jadi Garda Terdepan Lawan Kemiskinan

7.993 Atlet Bakal Berlaga di Porprov Jateng XVII/2026

  • October 22, 2026
7.993 Atlet Bakal Berlaga di Porprov Jateng XVII/2026

Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan

  • October 22, 2026
Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan

Kapolri Sebut 11 Korporasi dan 3 PMA Jadi Tersangka Karhutla

  • October 22, 2026
Kapolri Sebut 11 Korporasi dan 3 PMA Jadi Tersangka Karhutla

Persija dan Bali United Berpesta Gol

  • October 21, 2026
Persija dan Bali United Berpesta Gol