OJK Dorong Lembaga Keuangan Salurkan Kredit untuk UMKM

  • Ekonomi
  • September 19, 2025
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, untuk mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM secara mudah, cepat, murah dan inklusif. Meski begitu semuanya harus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini, mengatakan bank dan LKNB diharapkan, menghadirkan produk keuangan inovatif sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM. Hal itu dikatakan di sela sesi daring, Jumat (19/9).

Menurutnya, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan kompleks.

Pembiayaan digital

“POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Indah.

BACA JUGA  Samosir Luncurkan Program Subsidi Bunga 0% untuk UMKM

Indah menjelaskan, aturan tersebut mendukung program pemerintah memerluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital serta memastikan tata kelola yang sehat.

Bank dan LKNB diwajibkan menyederhanakan syarat pembiayaan, memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan menetapkan biaya wajar serta menyediakan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan kekayaan intelektual.

Penerapan tata kelola

“POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban laporan pembiayaan UMKM kepada OJK. Selain itu, aturan ini mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi, literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi lembaga yang aktif memperluas pembiayaan UMKM,” jelasnya.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, POJK 19/2025 yang diundangkan pada 2 September 2025 akan berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup bank umum, bank syariah, BPR serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA  Warga masih Kesulitan Mendapat Elpiji 3 Kg

Termasuk modal ventura, lembaga keuangan mikro hingga PT PNM dan LPEI.
“Melalui regulasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (HTM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Sektor Angkutan Peti Kemas Tumbuh 40%

KAI Logistik (Kalog) mencatatkan performa operasional yang stabil dengan total volume pengelolaan barang mencapai 2,2 juta ton hingga akhir Februari 2026. Capaian itu merepresentasikan ketangguhan perusahaan dalam menjaga kelancaran distribusi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran