
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mulyo Lumintu ke dalam PT BPR Danarakyat Sentosa yang berkedudukan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat industri BPR sekaligus meningkatkan perannya dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-75/D.03/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Mulyo Lumintu ke dalam PT BPR Danarakyat Sentosa.
Keputusan tersebut diserahkan kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (13/10/2026).
Bangun industri BPR
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan konsolidasi merupakan langkah strategis untuk membangun industri BPR yang lebih sehat, tangguh, dan berdaya saing. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan permodalan, kelembagaan, tata kelola, serta kapasitas usaha.
“Dengan kelembagaan dan permodalan yang semakin kuat, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penyaluran pembiayaan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sekaligus menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.
Menurut dia, penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi atau menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Dengan demikian, akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dapat semakin luas dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
OJK memberikan persetujuan setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, meliputi permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, hingga pelindungan konsumen. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. (Htm/A-01)







