Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni-Juli. Ini Syaratnya!

PEMERINTAH Indonesia akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal II tahun 2025.

Sasaran Program

Diskon ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya pada Januari–Februari 2025, yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA.

Periode dan Mekanisme

  • Periode Berlaku: Diskon akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025 dan berlaku selama dua bulan, hingga akhir Juli 2025.
  • Pelanggan Prabayar: Diskon 50% akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Misalnya, jika biasanya membeli token seharga Rp200.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp100.000 untuk jumlah kWh yang sama.
  • Pelanggan Pascabayar: Diskon akan tercermin dalam tagihan bulan berikutnya. Pemakaian listrik pada Juni akan mendapatkan potongan pada tagihan Juli, dan pemakaian Juli akan mendapatkan potongan pada tagihan Agustus.
BACA JUGA  Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

Syarat dan Ketentuan

  • Daya Listrik: Hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
  • Pendaftaran: Tidak diperlukan pendaftaran khusus; diskon akan otomatis diterapkan sesuai dengan mekanisme masing-masing jenis pelanggan.

Tarif Listrik Normal

Sebagai referensi, berikut adalah tarif listrik normal per kWh sebelum diskon:

  • 450 VA: Rp415
  • 900 VA: Rp605
  • 1.300 VA: Rp1.444,70

Dengan diskon 50%, tarif tersebut akan berkurang setengahnya selama periode program.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut dan pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile atau mengunjungi situs resmi PLN. Pastikan untuk memanfaatkan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan konsumsi domestik selama masa libur sekolah. (*/S-01)

BACA JUGA  Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

Siswantini Suryandari

Related Posts

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dalam siaran pers OJK disebutkan, Kebijakan ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS