Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni-Juli. Ini Syaratnya!

PEMERINTAH Indonesia akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal II tahun 2025.

Sasaran Program

Diskon ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya pada Januari–Februari 2025, yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA.

Periode dan Mekanisme

  • Periode Berlaku: Diskon akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025 dan berlaku selama dua bulan, hingga akhir Juli 2025.
  • Pelanggan Prabayar: Diskon 50% akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Misalnya, jika biasanya membeli token seharga Rp200.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp100.000 untuk jumlah kWh yang sama.
  • Pelanggan Pascabayar: Diskon akan tercermin dalam tagihan bulan berikutnya. Pemakaian listrik pada Juni akan mendapatkan potongan pada tagihan Juli, dan pemakaian Juli akan mendapatkan potongan pada tagihan Agustus.
BACA JUGA  Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

Syarat dan Ketentuan

  • Daya Listrik: Hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
  • Pendaftaran: Tidak diperlukan pendaftaran khusus; diskon akan otomatis diterapkan sesuai dengan mekanisme masing-masing jenis pelanggan.

Tarif Listrik Normal

Sebagai referensi, berikut adalah tarif listrik normal per kWh sebelum diskon:

  • 450 VA: Rp415
  • 900 VA: Rp605
  • 1.300 VA: Rp1.444,70

Dengan diskon 50%, tarif tersebut akan berkurang setengahnya selama periode program.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut dan pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile atau mengunjungi situs resmi PLN. Pastikan untuk memanfaatkan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan konsumsi domestik selama masa libur sekolah. (*/S-01)

BACA JUGA  Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

Siswantini Suryandari

Related Posts

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

SEJAK menerima mandat negara pada 1999 di masa Presiden ke-3 Republik Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM membawa tugas ekonomi dan sosial yaitu menyalakan harapan bagi usaha kecil…

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

BADAN Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pada Juli 2026 terjadi deflasi sebesar 0,31 persen secara month-to-month (m-to-m). Sementara itu, secara year-to-date (y-to-d) terjadi inflasi sebesar 1,27 persen, dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

  • August 5, 2026
Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

  • August 5, 2026
Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

  • August 5, 2026
Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih