Jamsos Institute Desak Pemerintah Revisi PP No 45 Tahun 2015

KENAIKAN usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 ditengarai akan menimbulkan kesulitan bagi para pekerja untuk mendapatkan manfaat dari jaminan pensiun (JP) program jaminan pensiun jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jamsos Institute Andy William Sinaga mengatakan aturan mendapatkan manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2015 justru saat ini membuat para pekerja atau buruh kesulitan untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

“Oleh karena itu Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Watch mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera merevisi PP No 45 Tahun 2015,” kata Andy, Minggu (12/1/2025).

Setiap perusahaan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perushaan (PP) menghasilkan keputusan usia pensiun yang berbeda – beda. Jadi kalau buruh pabrik yang dalam PKB atau PP nya pensiun di usia 55 atau 56 tahun maka akan menunggu 3 sampai dengan 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  IKA Trisaksi Siap Dukung Program Pemerintah

Tidak ada keadilan

“Sehingga kami melihat tidak ada sisi keadilan,” tandasnya.

Dia menambahkan bahwa UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 151 A tidak mengatur secara jelas usia pensiun dan batas usia pensiun diserahkan kepada keputusan di PP dan PKB Perusahaan.

“Kami mengimbau Presiden Prabowo  perlu segara merivisi PP No 45 Tahun 2025 tentang Jaminan Pensiun dan perlu dipertegas waktu jeda atau masa tunggu para buruh/pekerja ketika sudah pensiun  untuk mendapatkan hak manfaat dari usia pensiun,” kata Andy.

Jeda lama

Senada dengan Andy, Direktur BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan bahwa pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis bulan berikutnya akan mendapatkan manfaat pensiun. Akan ada jeda yang cukup lama.

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Jangan Buka Lahan Baru

Dia mencontohkan di 2025 ini, pekerja yang pensiun di usia 56 tahun sesuai peraturan perusahaannya maka pekerja tersebut akan menunggu 3 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola Jaminan Pensiun, karena usia mendapat manfaat pensiun di 2025 adalah 59 tahun.

Atau pekerja yang pensiun di 2029 dengan usia mendapat manfaat pensiun adalah 60 tahun, maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun akan menanti selama 4 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun.

Beda dengan PNS

“Hal ini berbeda dengan PNS yang hari ini pensiun maka bulan depan dapat manfaat pensiun,” jelasnya.

Sehingga usulan yang disampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada pemerintah adalah merevisi Pasal 15 dengan mendekatkan usia pensiun di perusahaan dengan usia mendapat manfaat pensiun dengan hanya jeda setahun atau dua tahun. (Ais/N-01)

BACA JUGA  Bawaslu Sleman Daftarkan Panwaslu ke BPJS Ketenagakerjaan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pertamina Tambah 900 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY

PERTAMINA Patra Niaga mengumumkan langkah strategis dalam memenuhi peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg atau LPG subsidi. Inisiatif tersebut adalah dengan mengalokasikan tambahan fakultatif sebanyak lebih dari 900 ribu tabung LPG…

Kampus Diminta Dukung Program Hilirisasi Nasional

MENTERI Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai wadah inovasi yang mampu mendorong agenda hilirisasi. Sebab hal itu bisa mengubah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

WNI Meninggal Ditembak APMM Bertambah

  • February 5, 2025
WNI Meninggal Ditembak APMM Bertambah

Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

  • February 5, 2025
Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

Gabah Kering Panen di Jateng Diprediksi Capai 4,8 Juta Ton

  • February 5, 2025
Gabah Kering Panen di Jateng Diprediksi Capai 4,8 Juta Ton

Umbul Donga untuk Budayawan Jawa Tengah

  • February 5, 2025
Umbul Donga untuk Budayawan Jawa Tengah

Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya di Menara Eiffel

  • February 5, 2025
Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya di Menara Eiffel

Uyon-Uyon Hadiluhung Digelar Saat Wiyosan Dalem Sri Sultan

  • February 5, 2025
Uyon-Uyon Hadiluhung Digelar Saat Wiyosan Dalem Sri Sultan