PEMERINTAH memutuskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih menggunakanm PPN 11 persen yang berlaku sejak 2022.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12) malam.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” ucap Presiden.
“Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjut Presiden.
Presiden menekankan bahwa barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar nol persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif nol persen,” tegasnya.
PPN nol persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN 12 mulai 1 Januari 2025
Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
Presiden memaparkan paket stimulus adalah bantuan beras untuk 16 juta penerima bantun pangan 10 kg. Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun,” pungkas Presiden Prabowo. (*/S-01)