UPAYA peremajaan 513 ribu hektare kebun sawit plasma di 15 provinsi hingga kini masih menghadapi berbagai kendala. Untuk itu pemerintah akan merevisi Permentan nomor 3/2022 terkait dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.
“Saat ini terdapat sekitar 513 ribu hektare kebun plasma bekas PIR Bun dan PIR Trans tersebar di 15 provinsi yang sudah memerlukan peremajaan, termasuk di Provinsi Kalsel. Kebun eks PIR ini sudah ada perusahaan intinya dan sebagian adalah anggota GAPKI, seharusnya sudah clean and clear namun ternyata masih ada beberapa permasalahan dihadapi,” ungkap Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, Rabu (24/4) di sela-sela kegiatan penanaman perdana kelapa sawit dalam Program PSR dan Tumpang Sari Padi Gogo di Desa Tegal Sari, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Beberapa kendala dimaksud antara lain adanya lahan petani mitra masuk dalam kawasan hutan. Padahal kebun plasma PIR sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan sudah pernah menjadi agunan di bank. Sulitnya petani perkebunan mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi bahwa lahan diusulkan tidak di dalam kawasan Hutan dan HGU.
Permasalahan lain adanya kelompok tani/Gapoktan/Koperasi dan Satker diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atas hak tanah petani calon peserta PSR sedang diagunkan. Lebih jauh dikatakan Eddy program PSR khususnya jalur kemitraan menjadi salah satu program utama GAPKI.
Program ini, selain akan membantu petani untuk meremajakan tanaman yang sudah tua, rusak dan tidak produktif juga sekaligus untuk meningkatkan produktivitas dan produksi kelapa sawit secara nasional. “Dalam lima tahun terakhir, produksi sawit secara nasional relatif stagnan, sementara konsumsi dalam negeri terus meningkat. Mau tidak mau, kita harus meningkatkan produktivitas dari luas tanaman yang ada, karena saat ini tidak diizinkan lagi adanya pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit,” ujarnya.
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari mengatakan peremajaan sawit atau replanting menjadi fokus pemerintah saat ini. Tercatat hingga April 2024 dana replanting yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp9,3 triliun dan akan terus bertambah.
“BPDPKS sangat mendukung program percepatan peremajaan sawit demi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi petani. Untuk itu perlu peran aktif pemerintah dan Forkopimda. Pemerintah juga akan merevisi Permentan nomor 3/2022 demi mempermudah pekebun termasuk kenaikan dana PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare,” tuturnya.
Kegiatan penanaman perdana kelapa sawit dalam Program PSR dan Tumpang Sari Padi Gogo di Desa Tegal Sari, Kabupaten Kotabaru ini Kebun KUD Gajah Mada mitra binaan PT Tapian Nadenggan seluas 726 hektare. (DS/N-01)