Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/lLFA) menyatakan menolak usulan pemerintah untuk menghapus Ayat 1 dan 5 Pasal 110 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17/2008 tersebut.

Penolakan ini terus disuarakan ALFI/ILFA sejak konsultasi publik yang digelar Kemenhub pada 16 Agustus 2024 lalu. Dan ALFI/ILFA menyatakan siap menggelar aksi mogok secara nasional apabila pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus dua ayat Pasal 110 itu (Ayat 1 dan Ayat 5).

“Posisi ALFI/ILFA ini telah disampaikan melalui beberapa cara baik lisan pada rapat-rapat pembahasan tentang RUU ini, dan juga telah disampaikan secara tertulis secara resmi kepada DPR RI dan juga pemerintah (Kemenhub),” demikian dinyatakan Ketua Umum ALFI/ILFA, Akbar Djohan, dalam keterangannya.

Akbar mengingatkan bahwa penghapusan ayat-ayat tersebut akan membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.

BACA JUGA  FIATA-RAP Meeting 2024: Navigasi Masa Depan Investasi Logistik dan Rantai Pasok Berkelanjutan

“Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menolak usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat 1 dan Ayat 5, karena akan membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk sewenang-wenang dan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” demikian isi surat ALFI/ILFA yang telah disampaikan kepada DPR dan Kemenhub pada 19 Agustus 2024.

Akbar juga menilai penghapusan ayat-ayat itu dapat berpengaruh terhadap tarif dan berdampak pada eksistensi serta keberlanjutan usaha anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan usaha kecil menengah (UKM), yang lebih dari 100 ribu karyawan. Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10 ribu perusahaan dan ratusan ribu karyawan.

“Karena otoritas dapat secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” katanya.

Akbar meminta DPR untuk tetap mempertahankan usulan pada RUU dimaksud untuk melibatkan asosiasi pada Pasal 110 (Ayat 5) dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan karena hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam UU Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU 17/2008 tentang Pelayaran menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.

BACA JUGA  KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dan Paket IMI

“Sehingga usulan DPR untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.

Dijelaskannya, penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi akan berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan global.

“Penghapusan Pasal 110 Ayat 1 dan 5 dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan anak perusahaan operator pelabuhan BUMN dan mematikan stakeholder lainnya di luar anak perusahaan Otoritas Pelabuhan,” tegasnya.

Akbar menuturkan, sampai saat ini penetapan tarif barang dilakukan melalui kesepakatan antara masing-masing asosiasi yaitu Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), ALFI/ILFA, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).

BACA JUGA  FIATA-RAP Meeting 2024: Navigasi Masa Depan Investasi Logistik dan Rantai Pasok Berkelanjutan

Ia menilai alasan pemerintah menyebut Pasal 110 Ayat 1 dan 5 sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 72/2017 dan PM 121/2018 tidak relevan lagi. Sebab, kedua PM tersebut sekarang dalam proses diubah melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang baru.

“Bahwa pendapat pemerintah cq Kemenhub bahwa Pasal 110 Ayat 1 dan Ayat 5 cukup dimasukkan dalam Peraturan Kementeruan Perhubungan adalah alasan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima oleh ALFI/ILFA,” paparnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dinilai hanya berpihak kepada PT Pelindo selaku BUMN Logistik dan mengabaikan ribuan perusahaan dan karyawan yang bergabung di bawah naungan APBMI, ALFI/ILFA, INSA, GINSI, dan GPEI .

ALFI/ILFA akan menggelar aksi mogok secara nasional apabila pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus Pasal 110 Ayat 1 dan 5 itu.

“Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia akan melakukan aksi mogok secara nasional untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR dengan melibatkan asosiasi terkait lainnya,” tandasnya. (MN-06)

 

Anton Kustedja

Related Posts

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

POLDA Jawa Barat terus mengupdate data terkini dampak gempa bumi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini ada 5.409 kepala keluarga atau 21.696 jiwa terdampak gempa, namun yang harus mengungsi…

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

PARK Bo Gum untuk pertamakalinya muncul sebagai sosok atlet tinju dalam film Good Boy. Biasanya ia menjadi sosok pria manis dalam drama Korea. Namun dalam Good Boy, ia berperan sebagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

Paslon Farhan-Erwin Mulai Sosialisasikan Program

  • September 20, 2024
Paslon Farhan-Erwin Mulai Sosialisasikan Program