SERIKAT Buruh Jawa Barat menolak rencana pemotongan gaji untuk dana pensiun.
Mereka mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika rencana pemerintah tersebut tetap dijalankan.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.
Ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami akan memastikan terlebih dahulu terkait skema yang dipakai dalam PP tersebut,” tegas Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana Senin (9/9).
“Namun jika ternyata skemanya adalah pemotongan gaji, kita akan melakukan perlawanan atau demo,” lanjutnya.
Menurut Dadan pihaknya akan setuju jika dalam aturan tersebut preminya dibayar perusahaan.
Dan pemerintah melibatkan lembaga keuangan khusus dana pensun. Namun jika premi dibebankan kepada pekerja akan mereka tolak.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto .
Menurutnya aturan pemotongan gaji untuk dana pensiun tambahan itu benar-benar diterapkan, KSPSI juga akan melakukan unjuk rasa.
“Tentunya pasti akan ada penolakan dan demo, akan dilakukan teman-teman buruh dengan cara turun ke jalan kalau misalnya aturan itu disahkan,” tuturnya.
Roy menambahkan jika skema program dan pensiun itu tetap dibebankan ke pekerja sangat memberatkan.
Kecuali jika memang kewajiban perusahaan yang akan melaksanakan itu, dengan menitipkan dana pensiun para pekerja kepada lembaga lain.
“Aakan tetapi, kalau itu menjadi kewajiban buruh pasti akan kita tolak. Kalau seperti Tapera, pasti kita tetap akan menolak karena sudah banyak potongannya, “ ujarnya.
Menurutnya rencana pemerintah tersebut harus ada kejelasan soal urgensinya. Sebab buruh sudah merasa berat dengan banyaknya potongan gaji yang sudah tejadi saat ini.
“Kalau semata-mata hanya untuk pemerintah ngumpulin duit saja ngapain karena buruh sudah terlalu berat dengan banyaknya potongan hari ini,” ucapnya. (Rava/S-01)