
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada usaha kecil menengah di sebuah Bank plat merah
Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djayadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar serta 31 unit kendaraan roda empat dan truk.
Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
“Modus yang digunakan para pelaku sangat terorganisir. Mereka memalsukan data-data nasabah, seperti memanipulasi laporan keuangan dan meningkatkan nilai aset, untuk mendapatkan fasilitas kredit yang lebih besar dari yang seharusnya,” ungkap Rian.
Dia menambahkan, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp55 miliar. “Ini adalah angka yang sangat besar dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi ini bagi perekonomian negara,” tambah Rian.
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MN, RF, dan RAM. Ketiganya diduga berperan aktif dalam menjalankan modus operandi tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” lanjut Rian.
Tingkatkan pengawasan
Dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, Polda Sulsel akan meningkatkan pengawasan terhadap sektor perbankan dan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor perbankan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi. Bersama-sama kita lawan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Rian. (Erlin/N-01)