
DINAS Perhubungan Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online atau angkutan berbasis online. Penyesuaian tarif baru ini, bukan menetapkan tarif baru, tapi penyesuaian, sesuai peraturan Dirjen Angkutan Darat pada Kementerian Perhubungan.
“Untuk dipahami, Dishub Jabar bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif ituyang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnyaada aturan tarif batas atas, batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” kata Kadishub Jabar, Koswara Minggu (25/8).
Menurut Koswara, dalam aturan Per Dirjen, diatur besaran tarif angkutansewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/KM, tarif batas atas dan Rp3.500/KM tarif batas bawah.
Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah RP2000.
“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas, sama batas atasnyaPer Dirjen,” jelas Koswara.
Sebelumnya lanjut Koswara, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000, untuk roda empat. Ini yang tidak disetujui oleh ASK.
Mereka menyampaikan, kalau yang dipakai tarif bawah,sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini.
“Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/KM, sebelumnya,hanya Rp2000/KM. Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver,kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Per Dirjen, bukan aturan baru lagi,” terangnya.
Koswara menambahkan, saat ini surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024lalu.
“Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasimenyesuaikan dan penyesuaian tarif baru ini, berlaku untuk seluruhwilayah Jabar,” ucap Koswara. (Rava/N-01)