Dishub Jabar Sesuaikan Tarif Baru Ojol

DINAS Perhubungan Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online atau angkutan berbasis online. Penyesuaian tarif baru ini, bukan menetapkan tarif baru, tapi penyesuaian, sesuai peraturan Dirjen Angkutan Darat pada Kementerian Perhubungan.

“Untuk dipahami, Dishub Jabar bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif ituyang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnyaada aturan tarif batas atas, batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” kata Kadishub Jabar, Koswara Minggu (25/8).

Menurut Koswara, dalam aturan Per Dirjen, diatur besaran tarif angkutansewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/KM, tarif batas atas dan Rp3.500/KM tarif batas bawah.

Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah RP2000.

BACA JUGA  Kemenhub Siapkan Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Kelancaran Arus Balik

“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas, sama batas atasnyaPer Dirjen,” jelas Koswara.

Sebelumnya lanjut Koswara, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000, untuk roda empat. Ini yang tidak disetujui oleh ASK.

Mereka menyampaikan, kalau yang dipakai tarif bawah,sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini.

“Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/KM, sebelumnya,hanya Rp2000/KM. Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver,kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Per Dirjen, bukan aturan baru lagi,” terangnya.

BACA JUGA  Tarif Murah Angkutan Online di Bandung Merugikan

Koswara menambahkan, saat ini surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024lalu.

“Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasimenyesuaikan dan penyesuaian tarif baru ini, berlaku untuk seluruhwilayah Jabar,” ucap Koswara. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

32 Praja IPDN Magang di Pemerintah Kota Bandung

SEBANYAK 32 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjalani magang selama 30 hari di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sebuah kesempatan bagi para praja untuk memperoleh…

Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Membludak

PEMBAYAR pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kabupaten Sidoarjo melonjak tajam dua kali lipat, Rabu (9/4). Dari Rabu pagi hingga siang, sudah tercatat lebih dari seribu orang membayar pajak kendaraan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

32 Praja IPDN Magang di Pemerintah Kota Bandung

  • April 9, 2025
32 Praja IPDN Magang di Pemerintah Kota Bandung

Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Membludak

  • April 9, 2025
Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Membludak

Inflasi DIY 1,25% Lebih Tinggi Dibandingkan Februari

  • April 9, 2025
Inflasi DIY 1,25% Lebih Tinggi Dibandingkan Februari

Pemerintah Harus Perkuat Aspek Preventif Kesehatan

  • April 9, 2025
Pemerintah Harus Perkuat Aspek Preventif Kesehatan