Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Asia

POLRESTA Sidoarjo menangkap satu orang diduga kurir narkoba jaringan Asia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika  sabu  30 kg dengan tersangka Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, 44.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 .

Mereka ditangkap di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering mendapat kiriman dari China. 

Narkoba itu kemudian diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor

Pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China lewat laut diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

30 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China

Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo. Dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.

Di mobil itu ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh China.

Setelah ditimbang berat total  30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.

Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pick up bernama Muhammad Ihyak berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan.

BACA JUGA  Jelang Ajaran Baru, Perajin Atribut Sekolah Banjir Pesanan

Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif.

Tersangka Muhammad Ihyak sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg

Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang, penerimanya orang yang berbeda atas  perintah Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Tewaskan Dua Warga, Petugas Damkar Evakuasi Sarang Tawon Vespa

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

PARA peneliti Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam Adapting School-Based Asthma Programme: A Multicountry (AdAPT) Study melakukan skrining risiko asma berbasis sekolah…

Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

DINAS Pendidikan Kabupaten Sleman mengurangi durasi jam pelajaran selama bulan Ramadan 2026. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), satu jam pelajaran yang semula 35 menit dipangkas menjadi 30 menit. “Satu jam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

  • February 12, 2026
Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

  • February 12, 2026
Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

Bintang Dawson’s Creek James Van Der Beek Berpulang

  • February 12, 2026
Bintang Dawson’s Creek James Van Der Beek Berpulang

“Perfect Crown” Kisah Cinta Kontrak IU dan Byeon Woo Seok

  • February 12, 2026
“Perfect Crown” Kisah Cinta Kontrak IU dan Byeon Woo Seok

Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

  • February 12, 2026
Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

  • February 12, 2026
SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda