KESATUAN Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengecam pernyataan Kepala BPIP KH Yudian Wahyudi tentang peraturan pakaian Paskibraka.
Pernyataan itu dikeluarkan pada jumpa pers 14 Agustus 2024.
KH Yudian Wahyudi, yang juga mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga menyebut bahwa seluruh anggota Paskibraka menjalankan tugas mereka secara “sukarela dalam rangka mematuhi peraturan yang ada”.
KAMMI DIY menilai pernyataan ini menunjukkan bahwa peraturan nomor 35 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPIP bersifat diskriminatif.
Dan tidak mempertimbangkan nilai-nilai budaya serta agama yang sudah ada di masyarakat.
Kabid Perempuan KAMMI DIY, Novia Ramadhani, menilai aturan tersebut mencederai prinsip kebhinnekaan.
Menurut dia, standar pakaian yang tercantum dalam peraturan tersebut, termasuk pelarangan jilbab, bertentangan dengan tata nilai budaya dan agama di Indonesia.
“Penerapan standar yang bertentangan dengan nilai-nilai ini mencederai semangat Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinnekaan,” ujar Novia.
Ketua KAMMI DIY, Salman Al-Farisiy juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap peraturan tersebut.
Dia menyatakan bahwa implementasi peraturan ini memaksa salah satu kontingen Paskibraka dari Yogyakarta untuk melepas jilbabnya.
Salman menambahkan meskipun Istana telah mengeluarkan pernyataan yang memperbolehkan penggunaan jilbab, KAMMI DIY masih berharap agar peraturan diperbaharui.
Terutama untuk mengakomodasi pakaian dan busana yang mencerminkan nilai budaya dan agama lain di Indonesia.
“Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan perubahan yang lebih inklusif,” tutup Salman. (AGT/S-01)