Pelaku Usaha Rentan Terhadap Praktik Gratifikasi

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha. Supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.

Selain itu memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.

Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.

Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi.

Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

BACA JUGA  ASN Diminta Independen dan Netral dalam Pilkada

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” kata  Sumarno saat membuka sosialisasi antikorupsi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis, (8/8).

Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.

Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik suap, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.

BACA JUGA  150 Kades Sukoharjo Sediakan Tanah Bengkok untuk Sawah

Hingga kini, jumlah  usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain,  izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan korupsi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” kata Sakina. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Libur Lebaran, Menara Pandang Tele dan WFC Samosir Dipenuhi Wisatawan

KAWASAN wisata Menara Pandang Tele dan atraksi Air Mancur Menari di Waterfront City (WFC) Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, masih menjadi destinasi wisata favorit pada libur Lebaran tahun ini. Lonjakan…

PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan air kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyiapkan tim jika terjadi kegawatdaruratan layanan air bersih. “Tingkatkan pelayanan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapolri Beri Bingkisan ke Pemudik di Tol Kalikangkung

  • April 6, 2025
Kapolri Beri Bingkisan ke Pemudik di Tol Kalikangkung

Digitalisasi Permudah Layanan Pengiriman Barang 

  • April 6, 2025
Digitalisasi Permudah Layanan Pengiriman Barang 

Madrid Tumbang, Barcelona Tertahan

  • April 6, 2025
Madrid Tumbang, Barcelona Tertahan

Libur Lebaran, Menara Pandang Tele dan WFC Samosir Dipenuhi Wisatawan

  • April 5, 2025
Libur Lebaran, Menara Pandang Tele dan WFC Samosir Dipenuhi Wisatawan