
JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penipuan jaringan Kamboja.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Yogyakarta menjelaskan, polisi menerima laporan dari seseorang yang berinisial PHS yang ternyata anak korban almarhumah BA, warga Yogyakarta.
Kejadiannyapada 13 Januari 2024 pukul 16.00 di Caturtunggal, Sleman.
Modus operandi kejahatan tersebut, korban dihubungi oleh salah satu pelaku. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku petugas dari Telkom.
Dalam komunikasi tersebut penelepon menyebutkan jika nomor telepon BA bermasalah karen terkait dengan jaringan korupsi.
“Korban ini dihubungi pelaku yang ada di Kamboja,” kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Rabu (7/8).
Pada saat korban mengeluhkan, oleh penelepon kemudian diarahkan untuk seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara on line di kepolisian.
Kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja. Dengan SBI yang kini telah ditangkap,.
Pelaku yang ada di-line berikutnya bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian. Kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi.
Ia diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksakan dan klarifikasi. Korban dijanjikan setelah semua selesai maka uang akan dikembelikan.
“Setelah korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku dan mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis,” terang Idham Mahdi.
Bahkan pada saat uang milik korban sudah habis pelaku membujuk korban untuk meminjam uang kepada pihak lain untuk disetorkan.
Korban Meninggal masih Ditagih
Dalam bujuk rayu tersebut, pelaku menebar ancaman jika tidak dituruti uangnya akan disita untuk negara.
Akhirnya, korban terus menyerahkan uangnya hingga keseluruhannya berjumlah Rp2 miliar.
Pelaku masih terus mengajukan permintaan, kendati korban sudah meninggal dunia. Akhirnya anak korban, PHS melapor ke Polda DIY.
Tim Polda DIY yang kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangngkap tiga pelakunya, Masing-masing YA, 51 Tahun warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Ia berperan mencari orang untuk membuat rekening bank. Kemudian rekening itu dibeli dan dijual kembali ke komplotannya.
D, 41 Tahun, warga Kota Palembang yang berperan sebagai pengepul rekening bank dan SBI, 27 Tahun , warga Boyolali, Jawa Tengah yang bekerja di Kamboja sebagai operator scaming.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 ponsel, 7 kartu perdana Telkomsel, 46 kartu ATM, 19 buku tabungan bank, 2 paspor, uang tunai Rp560.000.000 dan lainnya.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. (AGT/S-01)