Catut Nama Polsek Gondomanan, Oknum Parkir Diseret Saberpungli

SETELAH viral menyebut penarikan ongkos parkir yang tinggi di Pasar Kangen di Taman Budaya Yogyakarta, seorang oknum juru parkir diproses tipiring oleh Saberpungli Polresta Yogyakarta.

Sebelumnya beredar unggahan di media sosial tiktok, seorang juru parkir di Pasar Kangen berinisial BAY, 22 tahun, menarik onglos parkir sebesar Rp5000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 hingga Rp25.000 untuk mobil. Dalam unggahan tersebut juru parkir yang beralamatkan di Sucen, Triharjo, Sleman itu menegaskan penetapan tarif sebesar itu sudah dikoordinasikan dengan Polsek Gondomanan.

Munculnya unggahan yang viral tersebut, polisi menerjunkan tim yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma, Sabtu (20/7) di Aula Polsek Gondomanan.

BACA JUGA  Kapolda DIY: Pengguna Layanan 110 Meningkat Tajam

“Benar, telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok yang menyebutkan tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan,” Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Dalam klarifikasi itu, oknum juru parkir berinisial BAY membenarkan video tersebut. Dan dari klarifikasi diketahui bahwa parkir Pasar Kangen tidak dikelola oleh Polsek Gondomanan.

“Pernyataan ini juga disampaikan oleh koordinator parkir kawasan tersebut yang berinisial WIS,” kata Alfian.

Sebelum even Pasar Kangen dimulai para petugas parkir Pasar Kangen sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan dan diberikan pesan oleh Kapolsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.

BACA JUGA  Bencana Hidrometeorologi masih Hantui Sleman

“Saat pembinaan dan penyampaikan pesan tersebut, oknum juru parkir BAY tidak hadir,” katanya.

Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan pada saat dilakukan pembinaan oleh Kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir.

Jadi, imbuhnya, penarikan uang parkir sebesar Rp5.000 dan Rp20.000 atau Rp25.000 adalah sepenuhnya inisiatif BAY, tanpa seizin Dinas Perhubungan Kota Ypgyakarta.

“Terhadap oknum petugas parkir ini, saatini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta dengan proses tindak pidana ringan atau tipiring karena melanggar Perda DIY,” ujarnya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam