Catut Nama Polsek Gondomanan, Oknum Parkir Diseret Saberpungli

SETELAH viral menyebut penarikan ongkos parkir yang tinggi di Pasar Kangen di Taman Budaya Yogyakarta, seorang oknum juru parkir diproses tipiring oleh Saberpungli Polresta Yogyakarta.

Sebelumnya beredar unggahan di media sosial tiktok, seorang juru parkir di Pasar Kangen berinisial BAY, 22 tahun, menarik onglos parkir sebesar Rp5000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 hingga Rp25.000 untuk mobil. Dalam unggahan tersebut juru parkir yang beralamatkan di Sucen, Triharjo, Sleman itu menegaskan penetapan tarif sebesar itu sudah dikoordinasikan dengan Polsek Gondomanan.

Munculnya unggahan yang viral tersebut, polisi menerjunkan tim yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma, Sabtu (20/7) di Aula Polsek Gondomanan.

BACA JUGA  Dongkrak Pariwisata, Mandiri Jogja Marathon 2024 Digelar di Kawasan Prambanan

“Benar, telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok yang menyebutkan tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan,” Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Dalam klarifikasi itu, oknum juru parkir berinisial BAY membenarkan video tersebut. Dan dari klarifikasi diketahui bahwa parkir Pasar Kangen tidak dikelola oleh Polsek Gondomanan.

“Pernyataan ini juga disampaikan oleh koordinator parkir kawasan tersebut yang berinisial WIS,” kata Alfian.

Sebelum even Pasar Kangen dimulai para petugas parkir Pasar Kangen sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan dan diberikan pesan oleh Kapolsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Polresta Yogyakarta

“Saat pembinaan dan penyampaikan pesan tersebut, oknum juru parkir BAY tidak hadir,” katanya.

Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan pada saat dilakukan pembinaan oleh Kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir.

Jadi, imbuhnya, penarikan uang parkir sebesar Rp5.000 dan Rp20.000 atau Rp25.000 adalah sepenuhnya inisiatif BAY, tanpa seizin Dinas Perhubungan Kota Ypgyakarta.

“Terhadap oknum petugas parkir ini, saatini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta dengan proses tindak pidana ringan atau tipiring karena melanggar Perda DIY,” ujarnya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Libur Panjang KAI Commuter Yogyakarta Hadirkan Barongsai

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara