
PERJUANGAN Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK daerah melalui APBN mulai menunjukkan hasil.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pemerintah pusat telah menyetujui tuntutan tersebut. Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/8).
“Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah kabupaten yang selama ini harus menanggung beban gaji PPPK melalui APBD, hingga berdampak pada ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya,” ungkap Dadang.
Menurut Dadang, Apkasi telah mengawal persoalan tersebut melalui berbagai forum kebijakan. Pada 13 Mei 2026, Apkasi melakukan audiensi dengan Menteri PAN-RB dan menyampaikan dampak beban gaji PPPK terhadap kemampuan fiskal daerah.
APBD tertekan
Lalu perjuangan berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026. Dalam forum tersebut, Apkasi memaparkan kondisi APBD yang tertekan akibat meningkatnya belanja pegawai, termasuk pembiayaan PPPK.
“Perjuangan tersebut sebenarnya telah dilakukan Apkasi sejak 2018 melalui berbagai forum dialog dengan pemerintah pusat, termasuk menyampaikan aspirasi daerah secara langsung kepada Presiden. Alhamdulillah, kini perjuangan panjang Apkasi mulai mendapatkan hasil. Ini tentu memberikan harapan baru bagi daerah,” tuturnya.
Dadang yang juga Ketua Harian Apkasi menyebut, jika pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK sepenuhnya ditanggung APBN, pemerintah kabupaten akan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah.
Ruang fiskal tersebut, dapat diarahkan untuk memperkuat infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan serta pelayanan publik lainnya.
“Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini APBD tidak lagi terlalu terbebani sehingga pemerintah daerah bisa lebih fokus membiayai program-program yang langsung dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Akan terus mengawal
Dadang menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi PPPK, khususnya tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah. Apkasi akan terus mengawal kebijakan tersebut hingga implementasinya benar-benar memberikan kepastian bagi daerah dan PPPK.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kebijakan ini segera diwujudkan dalam mekanisme yang jelas sehingga daerah maupun PPPK memiliki kepastian,” sambungnya. (zahra/A-01)







