KUASA hukum Pegi Setiawan optimistis kliennya akan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam. Putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky sehingga ia yakin Pegi akan bebas. Dia berharap hakim tunggal, Eman Sulaeman, memberikan putusan objektif.
“Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati,” ucap Sugianti Minggu (7/7).
Menurut Sugianti, penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy, menambahkan, mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini. Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.
“Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan dan apabila praperadilan Pegi ditolak, saya menganggap hukum di Indonesia sudah kacau balau,” tuturnya.
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon kembali diselidiki setelah polisi gagal menangkap pelaku utama kasus tersebut selama 8 tahun. Polda Jawa Barat kembali membuka kasus tersebut setelah viralnya film Vina: Sebelum Tujuh Hari tayang di bioskop.
Vina dan Eky dibunuh oleh genk motor di Cirebon 27 Agustus 2016. Polisi awalnya menganggap kasus tersebut kecelakaan tunggal. Namun setelah diselidiki ulang, kasus itu menjadi kasus pembunuhan. Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara, sedangkan tiga orang lainnya masih buron.
Namun polisi meralat jumlah pelaku buron hanya satu, dua orang lainnya adalah fiktif. Tidak lama setelah film Vina tayang, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong yang disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky. (Rav/S-01)