Daop 2 Bandung Terus Edukasi Warga Soal Bahaya di Jalur Perlintasan

DARI 357 titik perlintasan yang berada di bawah wilayah kerja Daop 2 Bandung Jawa Barat (Jabar), 225 titik perlintasan tidak terjaga. sedangkan 132 titik perlintasan terjaga, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah serta juga swadaya dari masyarakat.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian dari PT KAI, untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar sadar terhadap keselamatan saat melewati jalan di jalur perlintasan, terutam Daop 2.

Salah satu langkah untuk tingkatkan kesadaran itu, Daop 2 melibatkan sejumlah stakeholder, untuk melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan. Seperti sosialisasi keselamatan yang dilakukan di titik perlintasan yang berada di Jalan Laswi, Kota Bandung pada Jumat (5/7).

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan, Daop 2 Bandung Gelar Acara Lelang on Train Panoramic

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi di Bandung Sabtu (6/7) mengatakan, menyebut bahwa pintu perlintasan Laswi itu berada antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh. Tak hanya melibatkan relawan pencinta kereta api Edan Sempur, kegiatan itu pun melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

“Kami lakukan kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di pintu perlintasan. Dan untuk diketahui masyarakat, khususnya pengguna jalan, kami sudah melakukan penutupan pintu perlintasan hingga Juli 2024, sebanyak 19 pintu perlintasan liar,” ungkap Ayep.

Menurut Ayep, berdasarkan data yang ada, hingga Juni 2024 jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 14 kejadian. Baik yang terjadi di pintu perlintasan maupun jalur kereta api. Ayep menghimbau agar masyarakat terus tingkatkan kedisiplinan, terutama saat melintasi perlintasan dan selalu taati aturan yang ada.

BACA JUGA  Wow! Arus Balik Penumpang KA Daop 6 pada H+3 Capai 28.186 Orang

“Kami selalu lakukan sosialisasi bersama Edan Sempur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di pintu perlintasan,” tuturnya.

Ayep menambahkan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, maka semua kendaraan harus mendahului kereta api, seperti ambulans atau pemadam kebakaran. (Rav/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

DPP BRN Siap Atasi Penggelapan Ranmor ke Pemukiman SAD

PULUHAN pelaku usaha rental di Jambi sedikit bernafas lega. Pasalnya, pengurus DPP BRN (Buser Rentcar Nasional) Arif Isnadi mengaku siap membantu mencarikan solusi atas nasib anggotanya yang sering mengalami kejahatan…

Bela Palestina, Umat Islam Jabar Gelar Aksi di Depan Gedung Sate

RIBUAN orang dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi solidaritas bela Palestina di depan Gedung Sate Kota Bandung, Jabar, Sabtu, (9/11). Diungkapkan Jubir aksi, Ricky Fattamazaya, dalam aksi itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

De la Fuente tidak Panggil Pemain Madrid untuk Laga November ini

  • November 10, 2024
De la Fuente tidak Panggil Pemain Madrid untuk Laga November ini

Liverpool Nyaman di Puncak Klasemen Jelang Jeda Internasional

  • November 10, 2024
Liverpool Nyaman di Puncak Klasemen Jelang Jeda Internasional

Dukung Evolusi Teknologi, Indosat Hadirkan Indonesia Al Day

  • November 9, 2024
Dukung Evolusi Teknologi, Indosat Hadirkan Indonesia Al Day

DPP BRN Siap Atasi Penggelapan Ranmor ke Pemukiman SAD

  • November 9, 2024
DPP BRN Siap Atasi Penggelapan Ranmor ke Pemukiman SAD

Bela Palestina, Umat Islam Jabar Gelar Aksi di Depan Gedung Sate

  • November 9, 2024
Bela Palestina, Umat Islam Jabar Gelar Aksi di Depan Gedung Sate

Peduli Pelanggan, Smartfren Luncurkan Paket Unlimited Suka-Suka

  • November 9, 2024
Peduli Pelanggan, Smartfren Luncurkan Paket Unlimited Suka-Suka