Daop 2 Bandung Terus Edukasi Warga Soal Bahaya di Jalur Perlintasan

DARI 357 titik perlintasan yang berada di bawah wilayah kerja Daop 2 Bandung Jawa Barat (Jabar), 225 titik perlintasan tidak terjaga. sedangkan 132 titik perlintasan terjaga, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah serta juga swadaya dari masyarakat.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian dari PT KAI, untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar sadar terhadap keselamatan saat melewati jalan di jalur perlintasan, terutam Daop 2.

Salah satu langkah untuk tingkatkan kesadaran itu, Daop 2 melibatkan sejumlah stakeholder, untuk melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan. Seperti sosialisasi keselamatan yang dilakukan di titik perlintasan yang berada di Jalan Laswi, Kota Bandung pada Jumat (5/7).

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan, Daop 2 Bandung Gelar Acara Lelang on Train Panoramic

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi di Bandung Sabtu (6/7) mengatakan, menyebut bahwa pintu perlintasan Laswi itu berada antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh. Tak hanya melibatkan relawan pencinta kereta api Edan Sempur, kegiatan itu pun melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

“Kami lakukan kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di pintu perlintasan. Dan untuk diketahui masyarakat, khususnya pengguna jalan, kami sudah melakukan penutupan pintu perlintasan hingga Juli 2024, sebanyak 19 pintu perlintasan liar,” ungkap Ayep.

Menurut Ayep, berdasarkan data yang ada, hingga Juni 2024 jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 14 kejadian. Baik yang terjadi di pintu perlintasan maupun jalur kereta api. Ayep menghimbau agar masyarakat terus tingkatkan kedisiplinan, terutama saat melintasi perlintasan dan selalu taati aturan yang ada.

BACA JUGA  Masih Ada 163 Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 6

“Kami selalu lakukan sosialisasi bersama Edan Sempur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di pintu perlintasan,” tuturnya.

Ayep menambahkan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, maka semua kendaraan harus mendahului kereta api, seperti ambulans atau pemadam kebakaran. (Rav/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran