
WARGA Kota Bandung resah menyusul kabar dugaan kebocoran data kependudukan di media sosial. Ribuan bahkan diduga jutaan data identitas disebut beredar bebas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menepis kebocoran itu dari sistem mereka. Namun bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan karena terlalu cepat, terlalu defensif dan belum menjawab sumber kebocoran.
Dalam pernyataan resminya Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan yang beredar di medsos tidak berasal dari server Disdukcapil Kota Bandung.
Isu tersebut muncul setelah sebuah akun keamanan siber di media sosial pada 29 Maret 2026 mengunggah klaim mengenai dugaan peredaran data kependudukan dalam jumlah besar.
Picu spekulasi
Informasi tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem dan database pada server di lingkungan Disdukcapil Kota Bandung serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Berdasarkan hasil telaah teknis serta merujuk pada surat dari BSSN kepada Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar pada data yang diklaim beredar tersebut,” terang
Kepala Diskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie Senin (6/4) malam.
Pertama kata Henryco, data yang beredar tidak secara spesifik hanya memuat warga Kota Bandung, karena di dalamnya juga ditemukan alamat dari wilayah Kabupaten Bandung.
Hal ini menunjukkan bahwa data set tersebut bukan berasal dari satu sumber administrasi kependudukan milik Kota Bandung. Kedua, struktur dan penamaan elemen data tidak sesuai dengan standar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan secara resmi dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
SIAK terpusat
“Ketiga, terdapat perbedaan format penulisan tanggal, di mana sistem SIAK menggunakan format angka dua digit untuk bulan, sedangkan pada data yang beredar ditemukan format berbeda. Perbedaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa data tersebut tidak berasal dari sistem resmi Disdukcapil,” bebernya.
Selain itu lanjut Henryco, sejak tahun 2021 pemerintah telah menerapkan SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri, sehingga seluruh penyimpanan database kependudukan dilakukan di pusat. Pemerintah daerah, termasuk Disdukcapil Kota Bandung, tidak lagi menyimpan database kependudukan secara lokal di server daerah.
Dengan sistem tersebut, potensi kebocoran yang bersumber dari server Disdukcapil Kota Bandung sangat kecil kemungkinannya terjadi, karena akses penyimpanan data kependudukan tidak berada di lingkungan server pemerintah daerah.
“Hingga saat ini, asal-usul data yang beredar tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini mengingat elemen data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan secara luas di berbagai layanan publik seperti layanan kesehatan, perbankan, bantuan sosial, maupun administrasi lainnya,” tuturnya.
Koordinasi dan pendalaman
Menurut Henryco Pemkot Bandung, bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman guna memastikan keamanan sistem serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diharapkan tetap berhati-hati dalam membagikan data pribadi di berbagai platform digital, serta memastikan hanya memberikan informasi kependudukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan layanan yang jelas.
“Pemkot Bandung memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung tetap berjalan normal dan aman, serta akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk menjaga keamanan data masyarakat,” sambungnya. (zahra/M-01)






