SIDANG praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7) memasuki hari ketiga. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi ahli Profesor Suhandi Cahya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta. Keterangan Suhandi membuat suasana riuh dan hakim yang memimpin sidang harus menahan diri untuk tidak tepuk tangan.
Saksi ahli ini dihadirkan oleh im kuasa hukum Pegi selaku pemohon. Selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015. Liga Akbar saksi yang mencabut BAP dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Kota Bandung.
Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka. “Tidak, Yang Mulia,” ucap Suhandi.
Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli, apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. “Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?,” tanya Eman.
“Iya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka. Dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” terang Suhandi.
Menurut Suhandi, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka. Seseorang dapat langsung dijadikan tersangka, jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
“Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik,” bebernya.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. “Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?” tanya hakim.
“Tentu harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil. Kewenangan dari penyidik, dia bisa menjemput si tersangka,” tutur Suhandi.
Ruang sidang PN Bandung sempat riuh, saat dilaksanakan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Momen itu terjadi saat Suhandi menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.
“Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?,” tanya satu kuasa hukum Pegi.
“Itu salah tangkap namanya,” ucap Suhandi.
“Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?” tanya kuasa hukum lagi.
“Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan,” jawab Suhandi lagi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh. Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.
Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri. “Diam ya, tidak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan,” ucap Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan. Tepat pukul 12.00 WIB, Eman menskor sidang praperadilan untuk istirahat dan setelah istirahat sidang akan dilanjutkan kembali (Rava/S-01)