
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dalam kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.
Keputusan banding itu diambil setelah vonis yang dijatuhkan pada Senin (9/3) dinilai jauh dari tuntutan jaksa. Baik dari segi durasi hukuman maupun penolakan hakim terkait uang pengganti kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan kekecewaannya terhadap amar putusan itu. Ia menyoroti adanya selisih hukuman yang signifikan atau ‘diskon’ vonis bagi para terdakwa.
”Untuk Heri Susanto, tuntutan kami 4 tahun, diputus 1 tahun. Agus Budi, tuntutan 6 tahun, diputus 2 tahun. Begitu juga Dwidjo Prawito dan Sulaksono yang diputus 2 tahun dari tuntutan di atas 6 tahun,” kata Sigit, Rabu (11/3).
Beban uang pengganti
Selain hukuman badan, poin krusial yang memicu banding adalah penolakan majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada tiga terdakwa (Agus Budi, Dwidjo, dan Sulaksono). Padahal JPU meyakini adanya kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam pengelolaan rusunawa tersebut.
Sigit juga menyoroti perbedaan penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Primair). Namun hakim justru menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3 (Subsidair).
”Kami akan mempertahankan pendapat kami dalam memori banding nanti, agar para terdakwa tetap dijatuhi uang pengganti. Apalagi vonis ini masih di bawah dua pertiga dari tuntutan kami,” tegas Sigit.
Tetap ditahan
Keempat pejabat itu terseret kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru.
Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas selama masa jabatan masing-masing, mulai dari tahun 2007 hingga 2022, yang berakibat pada hilangnya potensi pendapatan daerah secara masif.
Meski divonis lebih ringan, hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (OTW/N-01)







