Jaksa Ajukan Banding atas Vonis ‘Diskon’ Empat Eks Kadis Sidoarjo

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dalam kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.

​Keputusan banding itu diambil setelah vonis yang dijatuhkan pada Senin (9/3) dinilai jauh dari tuntutan jaksa. Baik dari segi durasi hukuman maupun penolakan hakim terkait uang pengganti kerugian negara.

​Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan kekecewaannya terhadap amar putusan itu. Ia menyoroti adanya selisih hukuman yang signifikan atau ‘diskon’ vonis bagi para terdakwa.

​”Untuk Heri Susanto, tuntutan kami 4 tahun, diputus 1 tahun. Agus Budi, tuntutan 6 tahun, diputus 2 tahun. Begitu juga Dwidjo Prawito dan Sulaksono yang diputus 2 tahun dari tuntutan di atas 6 tahun,” kata Sigit, Rabu (11/3).

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Beban uang pengganti

​Selain hukuman badan, poin krusial yang memicu banding adalah penolakan majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada tiga terdakwa (Agus Budi, Dwidjo, dan Sulaksono). Padahal JPU meyakini adanya kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam pengelolaan rusunawa tersebut.

​Sigit juga menyoroti perbedaan penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Primair). Namun hakim justru menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3 (Subsidair).

​”Kami akan mempertahankan pendapat kami dalam memori banding nanti, agar para terdakwa tetap dijatuhi uang pengganti. Apalagi vonis ini masih di bawah dua pertiga dari tuntutan kami,” tegas Sigit.

Tetap ditahan

​Keempat pejabat itu terseret kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru.

BACA JUGA  FIFA Tolak Banding FAM dan Tetap Kenakan Denda

Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas selama masa jabatan masing-masing, mulai dari tahun 2007 hingga 2022, yang berakibat pada hilangnya potensi pendapatan daerah secara masif.

Meski divonis lebih ringan, hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Perketat Pengawasan Jalur Mudik

KAPOLDA DIY memastikan pengawasan akan diperketat di jalur-jalur yang memiliki kondisi tertentu guna mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas. Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa informasi mengenai kondisi jalan…

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

MUSIBAH dialami diva Rihanna dan A$AP Rocky. Rumah mereka yang berada di kawasan eksklusif Beverly Hills, Los Angeles, Amerika Serikat, ditembaki oleh orang tak dikenal pada Minggu (8/3) siang waktu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gelar Konser Tunggal, Raisa Gandeng Andi Rianto

  • March 11, 2026
Gelar Konser Tunggal, Raisa Gandeng Andi Rianto

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis ‘Diskon’ Empat Eks Kadis Sidoarjo

  • March 11, 2026
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis ‘Diskon’ Empat Eks Kadis Sidoarjo

Polda DIY Perketat Pengawasan Jalur Mudik

  • March 11, 2026
Polda DIY Perketat Pengawasan Jalur Mudik

Bayern Muenchen Pesta Gol, Dua Wakil Inggris Tersungkur

  • March 11, 2026
Bayern Muenchen Pesta Gol, Dua Wakil Inggris Tersungkur

Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak Diplomasi

  • March 10, 2026
Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak  Diplomasi

FIFA Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia

  • March 10, 2026
FIFA  Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia