
KARANTINA Jawa Tengah memusnahkan ratusan kilogram media pembawa hama dan penyakit yang berpotensi membahayakan sumber daya hayati serta kesehatan masyarakat. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga biosekuriti nasional dan mencegah masuk serta tersebarnya organisme pengganggu dari luar negeri.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Jawa Tengah, Hari Yuwono Ady.
Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan petugas karantina di Satuan Pelayanan Bandara Bandara Jenderal Ahmad Yani yang masuk tanpa dokumen persyaratan karantina melalui penerbangan maskapai AirAsia dari Malaysia dan Scoot dari Singapura.
Total terdapat 315,99 kilogram media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) berupa berbagai produk olahan daging seperti daging babi, ayam, sapi, kambing, kerbau, sosis, dendeng, olahan telur, hingga daging bebek.
Hasil Uji Lab

Selain itu, turut dimusnahkan 34 kilogram media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa beras, jeruk, apel, kurma, kacang tanah, jahe, dan cabai kering.
Petugas juga memusnahkan sisa hasil pengujian laboratorium dari tempat pemeriksaan karantina di Pelabuhan Tanjung Emas sebanyak 49 kilogram. Komoditas tersebut meliputi bungkil jagung, kedelai, ketumbar, millet, teh hijau, jahe, jamu-jamuan, cengkeh, daun tembakau, pakan ternak, serta tepung yang berasal dari berbagai negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Bulgaria, Tiongkok, Vietnam, India, Madagaskar, Australia, dan Tanzania.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Tegakkan regulasi

Dalam sambutannya, Hari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam menegakkan regulasi perkarantinaan serta melindungi sumber daya hayati nasional.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata untuk melindungi sumber daya hayati, menjaga ketahanan pangan, serta melindungi masyarakat dari ancaman hama dan penyakit,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Jawa Tengah bukan merupakan tempat pemasukan buah segar dari luar negeri. Saat ini hanya terdapat empat pintu masuk resmi untuk komoditas tersebut, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno-Hatta, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Dokumen perkarantinaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas karantina memiliki kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan saat dilalulintaskan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
“Media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan berarti melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c,” imbuhnya.
Karantina Jawa Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak di pelabuhan dan bandara yang telah bekerja sama dalam pengawasan lalu lintas komoditas.
Sinergi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk terus diperkuat guna mencegah penyebaran hama dan penyakit berbahaya. Masyarakat pun diimbau untuk selalu melapor kepada petugas karantina apabila akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk olahannya. (Htm/N-01)






