Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Lintas Provinsi

POLDA Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum Helmy Tamaela dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2) sore.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

BACA JUGA  Polda Jateng Apresiasi Aksi Damai Buruh Ngruwat Negoro
Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. (Dok/Ist)

Pinjam KTP

“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelasnya.

Selain kedua tersangka, kepolisian masih memburu AM yang kini berstatus DPO dan diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Dirreskrimum menambahkan, sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman. Hal itu dimungkinkan karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian saat kendaraan baru keluar dari dealer.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap Tersangka Pengeroyokan Saat Demo di Pati
Polisi memberi keterangan soal pembongkaran sindikat penadahan sepeda motor bodong oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. (Dok/Ist)

10 perusahaan leasing

Sementara itu, Wakapolda Jateng Latief Usman yang turut mengecek langsung barang bukti, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimum. Tercatat sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIF Group dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada pihak lain untuk kepentingan kredit kendaraan. Pihak leasing juga diimbau memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif.

BACA JUGA  Polri Ajak Masyarakat Redam Paham Radikalisme dan Terorisme

Ancaman hukuman

“Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” pungkas Wakapolda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

130 Peserta Siap Ikuti MTQ Tingkat Provinsi DIY di Sleman

KABUPATEN Sleman akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan MTQ (Misabaqah Tilawatil Quran) tingkap DIY Sabtu pekan mendatang. Dalam rilis tertulisnya yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, Sabtu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah…

89 Persen Dispensasi Nikah Dini di Sleman karena Hamil Duluan

PENGADILAN Agama Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2025 mengabulkan 112 permohonan dispensasi nikah. Data dispensasi nikah di tingkat kapanewon (kecamatan), tertinggi  di Kapanewon Gamping (13 kasus), Kapanewon Prambanan (12…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Reverse Aqua Pump-VAC untuk Terapi Luka

  • April 12, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Reverse Aqua Pump-VAC untuk Terapi Luka

Gilas Garuda Jaya, LavAni Segel Tiket ke Grand Final

  • April 12, 2026
Gilas Garuda Jaya, LavAni Segel Tiket ke Grand Final

Gresik Phonska Plus Selangkah Menuju Grand Final

  • April 11, 2026
Gresik Phonska Plus Selangkah Menuju Grand Final

Dilema Trump dan Interpretasi 10 Tuntutan Iran

  • April 11, 2026
Dilema Trump dan Interpretasi 10 Tuntutan Iran

Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

  • April 11, 2026
Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

441 Bocil Ikuti Kapten Morgan Pushbike Race 2026 di Lanudal Juanda

  • April 11, 2026
441 Bocil Ikuti Kapten Morgan Pushbike Race 2026 di Lanudal Juanda