
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung tengah mematangkan rencana penataan kawasan Teras Cihampelas. Proses tersebut dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum guna menghindari persoalan di kemudian hari, termasuk potensi kerugian negara.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi, Pemkot Bandung telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), khususnya terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui MoU, khususnya untuk pendampingan unsur perdata dan tata usaha negara. Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kamis (12/2).
Selain itu, Pemkot Bandung juga mengajukan permohonan analisis secara paralel kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi persoalan hukum serta memastikan tidak ada risiko kerugian negara dalam proses pembongkaran Teras Cihampelas.
“Kami juga mengajukan analisis dari Korsupgah KPK untuk memastikan proses pembongkaran tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua harus clear secara hukum,” tambahnya.
Farhan menjelaskan, saat ini Pemkot masih melakukan kajian menyeluruh, baik dari sisi teknis struktur bangunan maupun aspek kewenangan lintas perangkat daerah. Kajian tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta unsur kewilayahan.
Seluruh proses kajian dan administrasi dikoordinasikan oleh Asisten Daerah (Asda) III guna memastikan penataan berjalan tertib dan akuntabel.
“Setelah kajian struktur dan tugas pokok fungsi masing-masing perangkat daerah selesai, kami rapikan administrasinya. Jika semuanya sudah siap, saya akan menghadap Pak Gubernur untuk menyerahkan perizinan. Setelah itu baru kita mulai,” tandas Farhan. (Rava/S-01)







