Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

POLDA Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta ratusan sak pupuk subsidi yang diselewengkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk yang dijual kembali di luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah itu pupuk dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” kata Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2).

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Ingin Hapus Kartu Tani dan Bangun Lumbung Pangan

Di atas HET

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Akibat praktik tersebut, pupuk bersubsidi menjadi langka di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, harga resmi pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu per sak. Namun oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.

Djoko mengungkapkan, aksi tersebut telah berlangsung sejak 2020 dengan total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah itu seharusnya dapat mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.

“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Barang bukti

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan pengangkut berupa truk dan pikap, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

BACA JUGA  Mau Swasembada Bawang Putih, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Petani

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan ke pihak lain,” tegasnya.

Lindungi petani

Apresiasi juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menyebut pengungkapan ini penting untuk menertibkan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi melindungi petani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar ketentuan.

BACA JUGA  Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Jika ada penyimpangan harga maupun distribusi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

  • February 10, 2026
DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane