
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Hal itu setelah dia mengunggah aksi ‘Sewa Pacar 1 jam’ melalui media sosial tiktok dan X (twiter).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan SL secara resmi statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik menggelar perkara. Setelah pemeriksaan maraton terduga pelaku langsung di tahan.
“Terduga pelaku memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan pemeriksaan dilakukan siang hingga malam termasuk gelar perkara sehingga kasusnya memenuhi syarat. Gelar perkara tersebut dilakukan, setelah korban resmi melapor atas dugaan pelecehan viral di medsos tiktok dan X,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Masih dikembangkan
Ia mengatakan, penetapan tersangka SL terkait dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi tersebut dijerat satu pasal dan sekarang ini masih dikembangkan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (YY/N-01)







