
RENCANA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk melunasi tunggakan pembayaran kepada kontraktor senilai Rp621 miliar mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Barat. Hingga kini, DPRD mengaku belum menerima koordinasi resmi terkait teknis kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Iwan Suryawan menegaskan bahwa setiap kebijakan pergeseran anggaran harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dikomunikasikan secara formal kepada legislatif.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi resmi. Nanti tentu akan kita bahas bersama, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil. Bagaimanapun, harus ada landasan yang jelas sebelum pergeseran anggaran dilakukan,” kata Iwan, Jumat (9/1).
Meski demikian, Iwan memahami kondisi sulit yang dihadapi Pemprov Jabar dalam menyeimbangkan target pembangunan dengan kewajiban pembayaran kepada mitra kerja. Menurutnya, diperlukan langkah yang cermat agar kepercayaan kontraktor tetap terjaga.
“Ini sudah masuk domain eksekutif. Langkahnya harus cerdas. Pekerjaan pembangunan harus terus berjalan, tetapi jangan sampai kita kehilangan kepercayaan dari para pelaksana kegiatan. Titik temu inilah yang perlu segera dibahas bersama DPRD,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Banggar DPRD Jabar Doni Maradona menyayangkan minimnya transparansi Pemprov Jabar dalam merumuskan skema pembayaran tunggakan tersebut.
“Mestinya minimal disampaikan terlebih dahulu ke dewan. Sampai sekarang belum ada komunikasi sama sekali terkait skema yang akan digunakan,” kata Doni.
Defisit pendapatan daerah pada 2025 disebut menjadi alasan utama Pemprov Jabar mengalokasikan dana BTT sebesar Rp621 miliar dalam APBD 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda.
Penggunaan BTT punya payung hukum
Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penggunaan BTT untuk pembayaran kepada pihak ketiga telah memiliki payung hukum melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dana darurat dapat digunakan untuk keperluan mendesak dan bersifat mengikat.
“Karena plafon awal BTT hanya tersedia Rp328 miliar, pemprov akan menempuh dua langkah. Pertama, mengoptimalkan saldo awal BTT yang tersedia,” jelas Dedi.
“Kedua, melakukan pergeseran anggaran dari sejumlah program di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini dapat dilakukan pada Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa menunggu mekanisme Perubahan APBD, dengan tetap melaporkannya kepada DPRD,” lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan seluruh belanja pembangunan tahun 2025 yang belum terbayarkan senilai Rp621 miliar akan diselesaikan pada 2026.
“Pada Januari ini akan ada pemasukan ke kas daerah sekitar Rp2 triliun. Setelah digunakan untuk belanja gaji, tunjangan penghasilan pegawai, dan kebutuhan lainnya, masih tersisa sekitar Rp800 miliar di kas daerah. Dengan begitu, dana untuk membayar kewajiban 2025 pasti tersedia,” kata gubernur.
Menurut Dedi, tertundanya pembayaran belanja pembangunan disebabkan berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada 2025. Dana bagi hasil yang tidak disalurkan hampir mencapai Rp400 miliar.
“Jika dana tersebut disalurkan tepat waktu, maka tidak akan ada potensi tunda bayar,” pungkasnya. (Rava/S-01)







