DPRD Jabar Soroti BTT untuk Bayar Tunggakan Rp621 M

RENCANA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk melunasi tunggakan pembayaran kepada kontraktor senilai Rp621 miliar mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Barat. Hingga kini, DPRD mengaku belum menerima koordinasi resmi terkait teknis kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Iwan Suryawan menegaskan bahwa setiap kebijakan pergeseran anggaran harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dikomunikasikan secara formal kepada legislatif.

“Sampai saat ini belum ada komunikasi resmi. Nanti tentu akan kita bahas bersama, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil. Bagaimanapun, harus ada landasan yang jelas sebelum pergeseran anggaran dilakukan,” kata Iwan, Jumat (9/1).

Meski demikian, Iwan memahami kondisi sulit yang dihadapi Pemprov Jabar dalam menyeimbangkan target pembangunan dengan kewajiban pembayaran kepada mitra kerja. Menurutnya, diperlukan langkah yang cermat agar kepercayaan kontraktor tetap terjaga.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Gandeng Investor Optimalkan Sumur Migas Idle

“Ini sudah masuk domain eksekutif. Langkahnya harus cerdas. Pekerjaan pembangunan harus terus berjalan, tetapi jangan sampai kita kehilangan kepercayaan dari para pelaksana kegiatan. Titik temu inilah yang perlu segera dibahas bersama DPRD,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Banggar DPRD Jabar Doni Maradona menyayangkan minimnya transparansi Pemprov Jabar dalam merumuskan skema pembayaran tunggakan tersebut.

“Mestinya minimal disampaikan terlebih dahulu ke dewan. Sampai sekarang belum ada komunikasi sama sekali terkait skema yang akan digunakan,” kata Doni.

Defisit pendapatan daerah pada 2025 disebut menjadi alasan utama Pemprov Jabar mengalokasikan dana BTT sebesar Rp621 miliar dalam APBD 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Berkomitmen Bangun SPPG Bersertifikat

Penggunaan BTT punya payung hukum

Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penggunaan BTT untuk pembayaran kepada pihak ketiga telah memiliki payung hukum melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dana darurat dapat digunakan untuk keperluan mendesak dan bersifat mengikat.

“Karena plafon awal BTT hanya tersedia Rp328 miliar, pemprov akan menempuh dua langkah. Pertama, mengoptimalkan saldo awal BTT yang tersedia,” jelas Dedi.

“Kedua, melakukan pergeseran anggaran dari sejumlah program di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini dapat dilakukan pada Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa menunggu mekanisme Perubahan APBD, dengan tetap melaporkannya kepada DPRD,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan seluruh belanja pembangunan tahun 2025 yang belum terbayarkan senilai Rp621 miliar akan diselesaikan pada 2026.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

“Pada Januari ini akan ada pemasukan ke kas daerah sekitar Rp2 triliun. Setelah digunakan untuk belanja gaji, tunjangan penghasilan pegawai, dan kebutuhan lainnya, masih tersisa sekitar Rp800 miliar di kas daerah. Dengan begitu, dana untuk membayar kewajiban 2025 pasti tersedia,” kata gubernur.

Menurut Dedi, tertundanya pembayaran belanja pembangunan disebabkan berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada 2025. Dana bagi hasil yang tidak disalurkan hampir mencapai Rp400 miliar.

“Jika dana tersebut disalurkan tepat waktu, maka tidak akan ada potensi tunda bayar,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K