Masyarakat Diminta Bantu Pemberantasan Judi dan Prostitusi Online

DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut menerima audiensi dari aliansi pemuda akhir zaman terkait permasalahan judi online dan prostitusi online yang sedang marak di masyarakat. Pasalnya, judi online mereka nilai akan merusak kehidupan masyarakat dan bangsa.

Sekretaris Diskominfo Garut, Agus Barjah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan aliansi pemuda akhir zaman untuk melakukan audensi membahas isu judi dan prostitusi online yang sedang marak di masyarakat. Karena, berbagai upaya terutama dalam menangani masalah ini tidak lain harus melakukan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya judi dan prostitusi online.

“Beberapa hal yang disampaikannya menjadi catatan kita, dan menjadi bagian untuk supaya bisa mengambil langkah dalam upaya mengantisipasi dan menanggulangi persoalan judi online dan prostitusi online terutamanya melalui media sosial serta pemblokiran iklan judi online berada di situs web dan aplikasi pemerintahan,” katanya, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA  Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi Transaksi Judol se Indonesia

Ia mengatakan, kehadiran aliansi pemuda akhir zaman merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap pemerintah. Namun, berbagai upaya yang dilakukannya dalam penanggulangan judi dan prostitusi online akan terus dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah saja, tapi keterlibatan masyarakat.

“Kita sudah lakukan dan ke depan akan lebih berupaya untuk bagaimana agar tertangani hal itu semua dan berharap penanggulangan judi dan prostitusi online. Kami mengimbau agar masyarakat untuk menjauhi atau berhenti melakukan judi dan prostitusi online, karena dapat merusak moral, kehidupan masyarakat dan ekonomi bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan kepada anggota terutama untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta etika personel. Namun, dengan komitmen itu melaksanakan pengecekan handpone kepada setiap anggota terkait aplikasi judi online.

BACA JUGA  DPD Partai NasDem Tasikmalaya Cari Figur Bupati Pilihan Rakyat

“Kami melakukan pengecekan handpone milik anggota sebagai pengawasan terkait judi online dan ini merupakan bagian upaya untuk menjaga moral dan etika personel. Karena, kami juga berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif sebagai langkah pencegahan dan penegakan disiplin agar semua anggota patuh terhadap peraturan dan menjaga nama baik institusi,” paparnya. (Krs/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

SISTEM Smart City yang digagas oleh Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam RI. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinator Kamtibmas Kemenkopolhukam RI,…

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

POLDA Jawa Barat terus mengupdate data terkini dampak gempa bumi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini ada 5.409 kepala keluarga atau 21.696 jiwa terdampak gempa, namun yang harus mengungsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran