
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12).
Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci terkait proses penetapan tersangka maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Hellyana disangkakan melakukan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wagub Babel Hellyana tidak lanjutkan kuliah
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Sidik menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Menurut klaim Hellyana, yang bersangkutan lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Sidik menilai perbedaan data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi akademik yang digunakan oleh pejabat publik.
Oleh karena itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pasal pemalsuan surat dan/atau akta autentik, penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hellyana terkait penetapan status tersangka tersebut. (*/S-01)







