Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12).

Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci terkait proses penetapan tersangka maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Hellyana disangkakan melakukan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wagub Babel Hellyana tidak lanjutkan kuliah

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Sidik menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Menurut klaim Hellyana, yang bersangkutan lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Namun, berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Sidik menilai perbedaan data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi akademik yang digunakan oleh pejabat publik.

Oleh karena itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pasal pemalsuan surat dan/atau akta autentik, penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hellyana terkait penetapan status tersangka tersebut. (*/S-01)

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

    HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

    Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

    OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

    • March 30, 2026
    Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

    Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

    • March 30, 2026
    Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

    UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

    • March 30, 2026
    UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

    Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

    • March 30, 2026
    Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

    Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

    • March 30, 2026
    Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

    Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

    • March 30, 2026
    Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket