
SIDANG perdana perkara perceraian yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (17/12). Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran langsung kedua pihak yang dikenal sebagai figur publik di Jawa Barat.
Atalia Praratya yang sebelumnya dikabarkan akan hadir, tidak tampak di PA Bandung yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum Debi Agusfriansa, yang tiba di lokasi sekitar pukul 09.20 WIB.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil juga tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, yang datang ke PA Bandung sekitar pukul 09.45 WIB. Perkara perceraian mantan Gubernur Jawa Barat tersebut terdaftar dengan nomor register 6572/Pdt.G/2025/PA dan disidangkan di Ruang Sidang Utama.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kliennya yang akrab disapa Bu Cinta. Menurutnya, Atalia berhalangan hadir karena memiliki agenda kedinasan di luar kota.
“Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena ada kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujar Debi.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa perkara perceraian bersifat privat dan dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
“Kami harus menghormati aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, gugatan perceraian bersifat privat, sehingga tidak bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.
Debi juga menyampaikan pesan dari Atalia Praratya kepada Ridwan Kamil agar kedua belah pihak saling mendoakan. “Pesan Bu Atalia, semoga ada yang terbaik bagi ibu dan bapak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memilih tidak banyak berkomentar terkait sidang perdana tersebut. Ia menekankan pentingnya menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
“Kami hadir di PA Bandung untuk melaporkan bahwa kami menjadi kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil. Selanjutnya akan mengikuti proses, termasuk mediasi,” kata Wenda.
Wenda menjelaskan Ridwan Kamil tidak hadir karena masih berada di luar kota. Ia juga menyampaikan pesan kliennya agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Pesan beliau, mari saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini sudah ada gugatan dan kami akan mengikuti tahapan yang ada,” pungkasnya.







