
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberi kompensasi kepada pemilik dan sopir angkutan kota di kawasan Puncak, Bogor yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penghentian operasional angkot bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang bakal padat.
“Pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idul Fitri 2025,” ungkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu. Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di Puncak.
“Besaran kompensasi yang disiapkan pemprov mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan. Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” paparnya.
Transportasi tradisional
Menurut Diding, tak hanya angkot di kawasan puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jabar. Pemprov akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Cirebon. Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah tersebut.
“Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, kami akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan,” tugasnya.
Diding menambahkan, bahwa kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dishub menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. (Rava/N-01)







