SIDANG perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diundur usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6)./2024)
Mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi mesti diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.
Hakim Eman Sulaiman yang memimpin sidang praperadilan mengaku kecewa dan menganggap Polda Jabar hanya membuang-buang waktu.
“Sidang sudah diundur 30 menit, perwakilan Polda Jabar tidak juga hadir. Sudah kita panggil tidak juga hadir. Jadi ini hanya buang-buang waktu padahal harus sudah diputuskan dalam waktu tujuh hari kerja,” kata Eman Sulaiman.
Ia kembali menjadwalkan sidang praperadilan dilaksanakan 1 Juli 2024. Sementara itu tim kuasa Pegi Setiawan mengaku kecewa tidak hadirnya tim dari Polda Jabar
Pihak kuasa hukum Pegi curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky. Praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.
Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan,” kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili. (*/S-01)