Tim Kuasa Hukum: Pegi Yakin Menang

PENGADILAN Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Senin (24/6).

Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan.

“Optimistis 99 persen kita optimistis (menang). Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam baik itu bukti-bukti dan mental kita,” kata Sugiarti sebelum dimulainya sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (24/6).

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

BACA JUGA  Sidang Ketiga Pegi Setiawan, Hakim Menahan Diri untuk Tidak Tepuk Tangan

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus kematian Vina dan Eky sudah terjadi 8 tahun lalu namun belum ada kepastian hukum terhadap para pelaku. Kasus ini mulai ramai kembali setelah munculnya film Vina: Sebelum Tujuh Hari.

Kapolri telah meminta jajarannya melakukan asistensi terhadap kasus Vina. Terlebih dari hasil kronologis bahwa kasus tersebut awalnya dilaporkan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.

Polri mengakui bahwa para anggotanya tidak teliti dalam memeriksa kasus kematian Vina dan Eky. Sebab awalnya kasus kematian Vina dan Eky pada awalnya disebut kecelakaan lalu lintas. Namun kemudian dilakukan pemeriksaan lagi dan disebut kematian tidak wajar.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Hadirkan Rudiana

Kepala Divisi Humas Polti, Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa polisi menuliskan hasil visum Vina dan Eky sebagai kematian tidak wajar. “Anggota tersebut tidak teliti memeriksa kasus di lapangan,” ujarnya.

Vina dan Eky dibunuh oleh genk motor di Cirebon pada  27 Agustus 2016. Vina sebelum dibunuh telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual. Polisi kemudian menetapkan 11 tersangka dan 8 orang  telah diadili.Sedangkan tiga orang dinyatakan buron.

Kemudian polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Sedangkan dua orang lainnya yang masih buron, pihak polisi adalah fiktif. (*/S-01)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Kliennya Siap Didampingi 64 Pengacara

Siswantini Suryandari

Related Posts

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

WARGA Kota Bandung resah menyusul kabar dugaan kebocoran data kependudukan  di media sosial. Ribuan bahkan diduga jutaan data identitas disebut beredar bebas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menepis kebocoran itu dari…

Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

PEMERINTAH Provinsi  Jawa Barat  membayarkan gaji karyawan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Jumat (3/4). Para karyawan tersebut belum menerima gaji selama dua bulan upah dari Yayasan Margasatwa Tamansari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

  • April 7, 2026
Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

  • April 6, 2026
KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

  • April 6, 2026
Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

  • April 6, 2026
Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

  • April 6, 2026
Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar