MENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI diminta segara membentuk tim satuan tugas (satgas) tanggap darurat untuk perlindungan dan advokasi para korban dugaan human trafficking/ tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang (ferienjob) yang dialami sejumlah mahasiswa Indonesia di Jerman.
Desakan itu disampaikam Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih, melalui keterangan resminya Minggu (31/4)
“Korbannya banyak karena ada 33 kampus yang terlibat. Data lain menyebut 41 kampus sudah mengirim mahasiswanya. Segera bentuk tim satgas untuk pendampingan korban,” tegas Fikri.
Fikri menuturkan program magang ke Jerman itu dibungkus seolah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang baru diluncurkan Kemendikbudristek dan berlangsung di banyak kampus swasta maupun negeri. Sejumlah oknum travel maupun karyawan kampus yang menawarkan langsung kepada mahasiswa dengan mengimingi gaji besar dan konversi nilai SKS.
Biaya akomodasinya mandiri secara tunai maupun pinjaman berjangka waktu. Belakangan terungkap ternyata merugikan mahasiswa dan dianggap penipuan, bahkan kemudian diduga polisi sebagai TPPO.
“Kalau tidak sesuai Merdeka Belajar – Kampus Merdeka apa iya ya? Kok langsung TPPO? Ngeri sekali ini. Kemendikbud mestinya mengambil alih kasus ini jadi masalah pendidikan dan buat tim untuk menertibkan, bukan langsung menjadi masalah hukum. Apalagi kampus-kampus tersebut bereputasi,” tutur Fikri.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa tengah, menduga terlepas adanya oknum, kasus ini bukti bahwa kurangnya pengawasan dan kehati-hatian pihak penyelenggara pendidikan mulai dari menteri hingga rektorat kampus, sampai terjadi pengiriman mahasiswa ke Jerman hingga 1.900 orang menurut data terbaru Kemenkopolhukam.
“Kemana pihak Irjen, Dirjen DIkti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan masif,” ucapnya.
Fikri menyebut karena mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dari informasi yang terkumpul, mereka dibebani biaya travel dan akomodasi oleh para oknum agen dengan sistem dana talangan dan potong gaji kemudian. “Tapi biayanya mencekik dan disinyalir malah nombok akhirnya,” urai Fikri.
Lanjut Fikri, selain itu, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar (berat) yang mengakibatkan kelelahan fisik. Bahkan beberapa diantaranya harus dirawat di RS. Laporan lain juga menyebutkan upah yang diterima tidak sesuai harapan dan janji manis para agen penyalur.
“Selain karena kontrak kerja dalam Bahasa Jerman yang tidak dimengerti, disnyalir ada unsur penipuan terhadap para mahasiswa yang berminat ikut Ferienjob ke Jerman tersebut,” kata legislator yang terpilih kembali pada Pileg 2024.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman atas laporan KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut ferienjob. Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut malah dibebani dana talangan Rp30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan. Sedangkan kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman. Sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu.(PAR/N-1)