Legislator Desak Kemendikbudristek Bentuk Satgas Perlindungan Korban TPPO Berkedok Magang

MENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI diminta segara membentuk tim satuan tugas (satgas) tanggap darurat untuk perlindungan dan advokasi para korban dugaan human trafficking/ tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang (ferienjob) yang dialami sejumlah mahasiswa Indonesia di Jerman.

Desakan itu disampaikam Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih, melalui keterangan resminya Minggu (31/4)

“Korbannya banyak karena ada 33 kampus yang terlibat. Data lain menyebut 41 kampus sudah mengirim mahasiswanya. Segera bentuk tim satgas untuk pendampingan korban,” tegas Fikri.

Fikri menuturkan program magang ke Jerman itu dibungkus seolah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang baru diluncurkan Kemendikbudristek dan berlangsung di banyak kampus swasta maupun negeri. Sejumlah oknum travel maupun karyawan kampus yang menawarkan langsung kepada mahasiswa dengan mengimingi gaji besar dan konversi nilai SKS.

BACA JUGA  Terkatung-katung Selama Tujuh Bulan, Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

Biaya akomodasinya mandiri secara tunai maupun pinjaman berjangka waktu. Belakangan terungkap ternyata merugikan mahasiswa dan dianggap penipuan, bahkan kemudian diduga polisi sebagai TPPO.

“Kalau tidak sesuai Merdeka Belajar – Kampus Merdeka apa iya ya? Kok langsung TPPO? Ngeri sekali ini. Kemendikbud mestinya mengambil alih kasus ini jadi masalah pendidikan dan buat tim untuk menertibkan, bukan langsung menjadi masalah hukum. Apalagi kampus-kampus tersebut bereputasi,” tutur Fikri.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa tengah, menduga terlepas adanya oknum, kasus ini bukti bahwa kurangnya pengawasan dan kehati-hatian pihak penyelenggara pendidikan mulai dari menteri hingga rektorat kampus, sampai terjadi pengiriman mahasiswa ke Jerman hingga 1.900 orang menurut data terbaru Kemenkopolhukam.

BACA JUGA  Ribuan WNI Terlibat Online Scams di Berbagai Negara

“Kemana pihak Irjen, Dirjen DIkti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan masif,” ucapnya.

Fikri menyebut karena mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dari informasi yang terkumpul, mereka dibebani biaya travel dan akomodasi oleh para oknum agen dengan sistem dana talangan dan potong gaji kemudian. “Tapi biayanya mencekik dan disinyalir malah nombok akhirnya,” urai Fikri.

Lanjut Fikri, selain itu, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar (berat) yang mengakibatkan kelelahan fisik. Bahkan beberapa diantaranya harus dirawat di RS. Laporan lain juga menyebutkan upah yang diterima tidak sesuai harapan dan janji manis para agen penyalur.

“Selain karena kontrak kerja dalam Bahasa Jerman yang tidak dimengerti, disnyalir ada unsur penipuan terhadap para mahasiswa yang berminat ikut Ferienjob ke Jerman tersebut,” kata legislator yang terpilih kembali pada Pileg 2024.

BACA JUGA  PT Agrinas Siap Tunda Impor Mobil Pikap dari India

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman atas laporan KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut ferienjob. Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut malah dibebani dana talangan Rp30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan. Sedangkan kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman. Sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu.(PAR/N-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bali United dan Persija Pesta Gol, Arema Tertahan di Kandang

JEDA kompetisi sepertinya benar-benar dimanfatkan sejumlah klub untuk merecovery diri. Hasilnya, ketika kompetisi dimulai para pemain mereka benar-benar bugar. Seperti ditunjukkan Bali United dan Persija Jakarta. Mereka mampu mengatasi lawan…

Raih Sertifikasi Halal BPJPH, JNE Perkuat Standar Logistik

JNE resmi mengantongi sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini memperkuat standar operasional perusahaan dalam menangani, menyimpan, dan mendistribusikan kiriman sesuai ketentuan jaminan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

TFF Resmi Pecat Montella sebagai Pelatih Timnas Turki

  • October 11, 2026
TFF Resmi Pecat Montella sebagai Pelatih Timnas Turki

Bali United dan Persija Pesta Gol, Arema Tertahan di Kandang

  • October 10, 2026
Bali United dan Persija Pesta Gol, Arema Tertahan di Kandang

Imbang dengan Garuda United, Kebugaran Pemain Persib U-18 Jadi Sorotan

  • October 10, 2026
Imbang dengan Garuda United, Kebugaran Pemain Persib U-18 Jadi Sorotan

XLSMART Terus Perkuat Jaringan 5G di Bandung Raya

  • October 10, 2026
XLSMART Terus Perkuat Jaringan 5G di Bandung Raya

Raih Sertifikasi Halal BPJPH, JNE Perkuat Standar Logistik

  • October 10, 2026
Raih Sertifikasi Halal BPJPH, JNE Perkuat Standar Logistik

86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar

  • October 10, 2026
86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar