Kejari Taput Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kades Aek Nabara

PENASEHAT hukum Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rudi Zainal Sihombing, mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk tidak berhenti pada satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun anggaran 2023 dan/atau 2024.

Kepala Desa Aek Nabara, berinisial GT, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Taput pada Selasa, 7 Oktober 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.2.21/10/2025, diikuti Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/L.2.21/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.

GT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Fee Proyek PUPR

Korban jebakan

Namun, menurut Rudi Zainal, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tunggal tersebut. Ia menyebut kliennya justru menjadi korban jebakan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan desa.

“Kami menduga ada praktik penyelewengan yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Aek Nabara. Klien kami dijebak, sementara tanggung jawab administrasi anggaran memang berada di pundak kepala desa,” kata Rudi.

Rudi menyebut, pihaknya menemukan bukti tanda terima uang yang ditandatangani oleh bendahara desa. Dokumen itu, menurut dia, seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan.

Bukan satu orang

“Aliran dana itu melalui bendahara desa. Berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, seharusnya ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK: Hasto tidak Ditahan karena Beberapa Saksi Belum Hadir

Rudi menilai, dugaan korupsi anggaran desa tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Karena itu, ia mendesak Kepala Kejari Taput untuk mengusut keterlibatan perangkat desa dan anggota TPK dalam proyek tahun anggaran 2024.

“Kami berharap kejaksaan bertindak objektif dan profesional. Jika ada bukti kuat, segera tetapkan dan tahan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi itu,” tutupnya. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran