
PENASEHAT hukum Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rudi Zainal Sihombing, mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk tidak berhenti pada satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun anggaran 2023 dan/atau 2024.
Kepala Desa Aek Nabara, berinisial GT, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Taput pada Selasa, 7 Oktober 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.2.21/10/2025, diikuti Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/L.2.21/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.
GT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Korban jebakan
Namun, menurut Rudi Zainal, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tunggal tersebut. Ia menyebut kliennya justru menjadi korban jebakan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan desa.
“Kami menduga ada praktik penyelewengan yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Aek Nabara. Klien kami dijebak, sementara tanggung jawab administrasi anggaran memang berada di pundak kepala desa,” kata Rudi.
Rudi menyebut, pihaknya menemukan bukti tanda terima uang yang ditandatangani oleh bendahara desa. Dokumen itu, menurut dia, seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan.
Bukan satu orang
“Aliran dana itu melalui bendahara desa. Berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, seharusnya ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Rudi menilai, dugaan korupsi anggaran desa tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Karena itu, ia mendesak Kepala Kejari Taput untuk mengusut keterlibatan perangkat desa dan anggota TPK dalam proyek tahun anggaran 2024.
“Kami berharap kejaksaan bertindak objektif dan profesional. Jika ada bukti kuat, segera tetapkan dan tahan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi itu,” tutupnya. (Satu/N-01)







