
POLEMIK mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo kian memanas. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, resmi melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan mutasi yang dinilai menyimpang dari kesepakatan awal.
Surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025 itu dikirim pada Rabu (24/9) malam. Dalam surat tersebut, Wabup Mimik meminta Kemendagri turun langsung melakukan evaluasi dan pemeriksaan atas mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Subandi di Pendopo Delta Wibawa pada 17 September 2025 lalu.
Mutasi itu melibatkan 61 ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrasi. Jumlah tersebut dinilai melampaui kesepakatan awal yang hanya 36 ASN untuk mengisi jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada 24 September. Harapan kami, Kemendagri bisa turun langsung untuk memeriksa proses mutasi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tenaga Ahli Wabup, Sigit Imam Basuki, Rabu (25/9).
Menurut Sigit, Wabup Mimik merasa diabaikan dalam proses mutasi meski dirinya masuk dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya dilibatkan secara aktif.
Selain ke Kemendagri, surat serupa juga dikirim ke Ketua Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI. Intinya, Wabup meminta agar kebijakan mutasi ASN di Sidoarjo dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak sepihak.
“Mutasi ke depan harus sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak berwenang, termasuk Wakil Bupati sebagai bagian dari TPK,” tegas Sigit.
Seperti diketahui, Wabup Mimik juga tidak menghadiri acara pelantikan mutasi pada 17 September lalu sebagai bentuk protes atas kebijakan Bupati Subandi. (OTW/S-01)







