
PENGADILAN Militer III-12 Sidoarjo kembali menggelar sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Radity Bagus Kusuma Eka Putra, Rabu (3/9). Agenda sidang kelima ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Korban berinisial ARA (21), seorang mahasiswi sekaligus anak tiri terdakwa. Perwira TNI AL itu diduga mengalami pelecehan seksual sejak Juni 2021 di rumah mereka di Surabaya, baik secara fisik maupun verbal.
Koordinator Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur, Dizar Al Farizi, mengatakan pemantauan sidang ini merupakan bagian dari program nasional KY untuk mengawasi kasus-kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum.
“Sidang berjalan lancar, keterangan terdakwa sudah didengar. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dari terdakwa maupun oditur,” ujar Dizar usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin, mengungkapkan dirinya tidak bisa masuk ke ruang sidang karena ada penolakan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Ia hanya dapat berkoordinasi dengan oditur setelah sidang berlangsung.
“Pihak terdakwa masih kekeh tidak mengakui peristiwa tersebut dan menolak segala tuduhan,” kata Irfan.
Irfan juga menjelaskan, sebelumnya terdakwa sudah dijatuhi hukuman lima bulan kurungan dalam kasus KDRT setelah putusan banding. Namun, upaya kasasi yang diajukan terdakwa telah ditolak.
“Sekarang tinggal menunggu arahan dan tindakan dari komandan terdakwa terkait pelaksanaan putusan tersebut,” tambahnya. (OTW/S-01)







