
KODAM IV/Diponegoro bakal menempatkan personelnya di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum penempatkan digelar Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kodam IV/Diponegoro.
“Kegiatan yang diadakan hari Selasa itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H.,M.A., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr.Hendro Dewanto, S.H., M.Hum dan Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayor Jenderal TNI Achiruddin, S.E., M.Han,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu.
Dalam sambutannya Kajati Jateng Dr.Hendro Dewanto, menyampaikan kehormatan dan kebanggaan bagi kami atas terselenggaranya Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dengan Kodan IV/Diponegoro.
Telegram Panglima TNI
Hal itu sebagai implementasi dari Telegram Panglima TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat No. TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang kemudian di tindaklanjuti Telegram Kepala Staf Angkatan Darat kepada para Pangdam No. ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pelaksanaan persiapan dan pengerahan personil beserta alat kelengkapan dalam rangka pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Keberadaan pengamanan personil TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi DIY bersifat sangat strategis, mengingat perkembangan dinamika penegakan hukum yang begitu cepat dengan AGHT yang sangat beragam.
Terutama dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, termasuk potensi munculnya upaya-upaya untuk merintangi, maupun potensi untuk menggagalkan dan mempengaruhi proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.
Tindakan preventif
Untuk itu harus diambil tindakan preventif secara cermat dan responsif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran jajaran TNI selain melaksanakan pengamanan Kejaksaan, hal tersebut tentunya dilaksanakan dengan skema koordinasi lebih lanjut yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja di daerah, juga sebagai bentuk solidaritas dan sinergi Kejaksaan dengan TNI dalam mendukung penegakan hukum yang lebih independen.
Terkait jumlah personil TNI untuk mendukung kegiatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, agar para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran segera menindaklanjuti berkoordinasi aktif dengan Dandim di masing-masing daerah.
Sesuai kebutuhan
Mengingat AGHT setiap daerah berbeda sehingga jumlah personil TNI yang dibutuhkan juga akan menyesuaikan masing-masing satuan kerja Kejaksaan Negeri di daerah.
Dengan adanya sinergitas dengan jajaran TNI di lingkungan Kejaksaan, kepada para Kajari harus tetap dan wajib mengedepankan sikap maupun etika yang berorientasi pelayanan prima kepada masyarakat secara humanis, akuntabel dan profesional.
Hindari kesan pelayanan pada kantor Kejaksaan menjadi sulit untuk diakses dan sikap arogan yang dapat mengundang polemik di masyarakat.
(AGT/N-01)







