SETELAH berjuang selama lebih dari 11 tahun pemilik dan penghuni Apartemen Malioboro City akhirnya menyusun P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) periode 2025-2027. Ketua Panitia Musyawarah P3SRS Edy Hardiyanto di sela-sela pertemuan di sebuah hotel di Sleman menyatakan kegembiraannya dapat mengumpulkan ratusan pemilik perorangan maupun badan hukum dan penghuni perorangan secara luring dan daring.
Menurut Edy dengan pembentukan P3SRS tersebut, akan memudahkan penyelesaikan perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) maupun SHM SRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) serta aspek legalitas lainnya.
“Jadi Insyallah, kita menuju ke legalitas kepemilikan itu sudah mendekati finish,” kata Edy.
Ia menjelaskan pula banyak perjuangan 11 tahun yang sudah dinantikan, hari ini baru terwujud padahal seharusnya 1 tahun setelah dibangunnya bangunan tersebut dan sudah diserahkan kepada konsumen dan pihak pengembang harus menyerahkan unit tersebut serta membentuk PPPSRS. Namun, ujarnya, pihak pengembang dengan berbagai alasan menunda-nunda hingga memunculkan berkali-kali aksi dari kalangan penghuni dan pemilik.
Para pengembang mangkir dan lari dari pertanggungjawaban akhirnya perjuangan 11 tahun tersebut, hari ini baru dapat diwujudkan.
“Dulu kendalanya, pengembang tidak kooperatif memberikan data-data kepada kami, baik yang sudah terjual maupun yang belum. Bahkan juga sampai hari ini belum diserahkan kepada para pemilik,” lanjutnya.
Setelah terbentuk, tambah Edi, pembentukan kepengurusan. Setelah itu membentuk AD/ART yang selanjutnya akan dilaksanakan.Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta.
Pada kesempatan itu Haris Sugiharta mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras panitia musyawarah serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam rangka persiapan acara pemilihan kepengurusan ini.
Persoalan dalam rumah susun saat ini cukup banyak dan kompleks, baik sejak tahapan perencanaan pembangunan, perizinan hingga pasca pembangunan seperti hal pengelolaan penghunian di antaranya substansi yang sering menjadi permasalahan adalah konflik dalam pengelolaan rumah susun.
“Untuk itu, PPPSRS diharapkan menjadi organisasi yang dapat menentukan arah kebijakan dan praktek pengelolaan rumah susun, mulai dari penentuan badan pengelolaan rumah susun, pengelolan penyediaan listrik, dan air bersih serta pengelolaan kebutuhan lain di ruang bersama maupun di masing-masing unit.”
“Pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS ini harus mengacu pada regulasi-regulasi yang masih berlaku agar terbentuk kepengurusan yang sah sehingga dalam menjalankan tugas dan perannya dapat dilakukan dengan baik dan optimal,” ujarnya. (AGT/N-01)