
POLDA Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 43 bayi.
Hingga kini, jumlah korban bertambah menjadi 43 bayi, dengan 17 di antaranya telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi ilegal internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan delapan bayi berhasil diselamatkan dari sindikat tersebut.
“Untuk jaringan internasional, berdasarkan data yang kami miliki, 17 bayi telah dikirim ke Singapura, sementara delapan bayi berhasil kami amankan,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (7/8).
Penyidikan terhadap para tersangka mengungkap bahwa sindikat ini menjalankan dua skema adopsi ilegal: internasional dan lokal.
“Banyak temuan baru, terutama terkait bayi. Ada yang masuk jaringan adopsi internasional, ada juga yang dijual untuk adopsi lokal,” jelasnya.
Untuk jaringan lokal, polisi mengidentifikasi 13 bayi yang berasal dari pelaku bernama Astri dan kemudian diserahkan kepada pelaku lain bernama Jek. Bayi-bayi ini dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan 20 tersangka. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Dua orang DPO berada di wilayah Jawa Barat, sedangkan empat lainnya di Pontianak. Mereka berperan sebagai pengasuh sekaligus ibu palsu yang membawa bayi ke luar negeri,” tambah Surawan.
Ia juga mengungkap bahwa bayi-bayi tersebut dirawat tanpa bantuan tenaga medis. Para pelaku menyamar sebagai ibu kandung untuk menghindari kecurigaan pihak berwenang. (*/S-01)







