
WARGA Dukuh Gundengan, Margorejo, Tempel, Sleman, Senin (4/9) malam menangkap seorang pria berinisial TNT, 20 tahun yang sedang membongkar kotak amal Musala Al Huda, Dusun Gundengan Lor, Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman, DIY.
Penangkapan ini berawal dari seorang warga pengurus musala yang mendapat informasi jika pintu belakang musala terbuka.
Ia kemudian mendatangi musala dan mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam musala.
Saksi mencoba menahan pria tersebut, namun upayanya tidak berhasil karena pelaku melarikan diri. Berkat bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke Polsek Tempel.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kotak amal di musala tersebut telah dalam keadaan kosong. Kerugian yang ditaksir dari peristiwa ini sebesar Rp219.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan pelapor dan saksi, serta mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (AGT/S-01)







