
TIM Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Polda Jawa Timur menggerebek sebuah pabrik beras premium oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Pabrik milik CV Sumber Pangan Grup itu diketahui telah beroperasi selama lebih dari dua tahun dengan kapasitas produksi 12–14 ton per hari.
Pabrik tersebut memproduksi beras kemasan 5 kg dan 25 kg bermerek SPG yang diklaim sebagai beras premium, lengkap dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal. Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa beras tersebut sebenarnya adalah campuran beras biasa dan premium dengan rasio 10:1.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan hentikan dan lakukan pengawasan rutin agar masyarakat mendapatkan produk beras berkualitas,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang saat konferensi pers di lokasi, Senin (4/8).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menambahkan bahwa kerugian akibat praktik ini selama dua tahun empat bulan mencapai Rp13 miliar. Polisi telah menyita barang bukti berupa 12,5 ton beras, kemasan beras 5 kg dan 25 kg, bahan baku, serta alat produksi seperti mesin pres, timbangan, dan kendaraan.
Pabrik beras premium palsukan produk
Polisi juga telah menetapkan MLH (34), pemilik usaha, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni:
-
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
-
UU Pangan No. 18 Tahun 2012, ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
-
UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian No. 20 Tahun 2014, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Iwan S, membenarkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan beras dalam kemasan tersebut termasuk kategori beras medium, bukan premium seperti dalam label.
“Harga beras medium di pasaran sekitar Rp12.500 per kilogram, sementara beras premium mencapai Rp14.900. Ini jelas merugikan konsumen,” ujarnya.
Polisi masih mendalami jaringan distribusi beras oplosan ini di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan, serta melakukan penarikan produk yang telah beredar di pasaran. (OTW/S-01)







