
PEMECATAN dr. Bilmar Delano Sidabutar dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu sorotan. Dokter yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Limbong, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara itu menilai dirinya menjadi korban maladministrasi oleh Pemkab Samosir.
Kepada Mimbar Nusantara, Rabu (23/7), dr. Bilmar mengaku kaget atas keputusan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menerima sanksi disiplin ASN maupun tersangkut kasus hukum.
“Saya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, apalagi terlibat tindak pidana. Tapi tiba-tiba diberhentikan per 2 Agustus 2024 lewat Surat Nomor 233,” ungkapnya.
Ia menegaskan tuduhan-tuduhan yang menjadi dasar pemecatan tidak pernah dilakukannya. Namun, Pemkab Samosir tetap mengeluarkan keputusan pemecatan.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat dihubungi Sekda Marudut Sitinjak dan Asisten III, Arnol Sitorus.
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya prosedur yang dilanggar atau tidak dijalankan semestinya oleh pemerintah daerah, sehingga berpotensi menjadi kasus maladministrasi serius. (Satu/N-01)






